Giri Menang (Suara NTB)- Sejumlah kontraktor di Lombok Barat (Lobar) dijatuhkan sanksi akibat terlambat menyelesaikan proyek. Pemberian sanksi ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Keterlambatan penyelesaian proyek ini bervariasi 20 hingga 30 hari.
OPD yang penyelesaian pengerjaan proyek fisiknya terlambat, salah satunya ada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Kadis Dikbud Maad Adnan yang dikonfirmasi media menyampaikan bahwa, terkait dengan pengadaan barang dan jasa, OPD tidak berdiri sendiri. Artinya ada instansi lain juga ada yang berkaitan, mulai dari proses perencanaan, proses lelang dan pemenang lelang, sampai pada pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan atau pembayaran proyek.
Pihaknya pun selalu berkomunikasi dan konsultasi dengan instansi terkait, termasuk Bagian PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kaitan juga dengan pekerjaan-pekerjaan ditangani pihak ketiga yang terlambat penyelesaiannya, dikondisikan dengan PBJ dan Bagian Pembangunan. Seperti ada pekerjaan proyek yang kontrak pekerjaannya selama 90 hari, terhitung mulai Agustus, September dan Oktober. Pekerjaan seharusnya selesai tanggal 31 Oktober, namun ternyata terlambat sehingga selesai sampai dengan November.
“Artinya terlambat 30 hari atau sebulan, maka 30 hari itu kita hitung keterlambatannya dari sisa kontrak per 1000, itu nilai denda yang harus dibayarkan kontraktor ke Pemkab”tegas Maad, kemarin. Sanksi keterlambatan proyek ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sanksi tersebut berupa denda keterlambatan yang ditetapkan oleh PPK dalam kontrak. Besaran denda keterlambatan adalah 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. Denda ini tidak termasuk PPN.Sanksi tetap diberlakukan kendati pekerjaan diselesaikan. Karena hal ini amanat Perpres tersebut.
Disebutkan,terdapat tiga proyek pekerjaan Sekolah yang terlambat, yakni SDN 4 Batulayar dan SDN 4 Batulayar serta SMPN 6 Sekotong. Keterlambatan penyelesaian proyek ini ada yang 30 hari, 20Â hari. “Tapi pekerjaan proyek sudah selesai,”ujarnya. Saat ini tengah diproses pencairan atau penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) sejumlah proyek tersebut. (her)