Dompu (Suara NTB) – Kantor BKD dan PSDM Kabupaten Dompu disegel buntut pembatalan kelulusan 7 peserta PPPK yang dinyatakan lulus untuk formasi guru. Ketujuh orang ini pada pengumuman Selasa, 7 Januari 2025 dinyatakan lulus diantara 250 orang formasi guru.
Munculnya surat sekretaris daerah yang ditandatangani langsung Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes selaku Sekda Dompu tanggal 8 Januari 2025 dan ditujukan ke Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dalam surat itu, Sekda meminta Panselnas untuk meninjau ulang hasil kelulusan formasi guru Kabupaten Dompu. Karena ada 6 orang guru yang seharusnya terdata sebagai honorer kategori II (THK II), dalam pengumuman kelulusan tidak terdata sebagai honorer kategori 2.
Karena permintaan itu, Panselnas akhirnya meninjau ulang kelulusan formasi guru pada Jumat, 10 Januari 2025. Peninjauan ulang dilakukan melalui system dan tidak melalui surat pemberitahuan, sehingga 7 orang guru yang sebelumnya dinyatakan lulus tiba – tiba tidak bisa mengakses pengimputan data pemberkasannya.
Para guru ini mendatangi kantor BKD dan PSDM Kabupaten Dompu setelah gagal menemui Sekda Dompu di ruangnya. Para guru ini didampingi sejumlah aktivis. Karena tidak mendapat penjelasan dan kepastian, mereka menyegel kantor BKD Dompu.
Sekda Dompu, Gatot Gunawan PP yang dikonfirmasi di sela paripurna Dewan, Senin, 13 Januari 2025 mengaku, menyurati Panselnas terkait honorer kategori II yang tidak terbaca system, sehingga tidak dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan tenaga guru formasi PPPK tahun 2024. “Karena ada yang mengajukan sanggahan, makanya kami bersurat ke Panselnas,” kata Gatot.
Terkait ketujuh orang guru honorer kategori II ini terdata sebagai guru honorer biasa dalam system akibat tidak mencentang THK-II saat mendaftar PPPK, dibantah Gatot. Karena yang mengetahui itu hanya Panselnas dan peserta itu sendiri. Karena pendaftaran dilakukan melalui aplikasi dengan mengimput data lamaran. “Siapa bilang mereka tidak mencentang THK-II saat mendaftar. Yang tau itu hanya peserta dan tim panselnas, karena ini by system,” ungkap Gatot.
Dikatakan Gatot, seleksi PPPK formasi tahun 2024 memprioritaskan untuk THK-II dan guru pemilik sertifikat pendidik (Serdik), honorer yang terdata di BKN, serta honorer umum dengan minimal pengabdian 2 tahun secara berturut – turut. “Semua itu diupload di system. Kita (Panselda) hanya memeriksa ada atau tidaknya dokumen sesuai dipersyaratkan, tidak pada posisi menentukan kebenaran datanya. Ketika ada complain seperti saat ini baru lakukan verifikasi,” ungkap Gatot.
Saat ini ada 4 orang yang dinyatakan lulus PPPK diadukan ke panitia seleksi daerah (Panselda). Dua orang itu diadukan karena guru mengikuti PPPK untuk tenaga teknis lain, satu orang kepala dusun dan juga honorer di kantor Camat Hu’u, dan satu orang anggota partai politik.
“Perangkat desa itu bukan honorer. Mereka itu diatur dengan undang – undang sendiri. Kalua anggota partai politik juga tidak bisa (mengikuti PPPK). Karena saat melamar, mereka membuat surat pernyataan tidak sebagai anggota dan pengurus partai politik. Sekarang tim sedang melakukan verifikasi di lapangan,” ungkap Gatot. (ula)