Mataram (Suara NTB) – Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri meminta pengusaha pertambakan untuk melengkapi izin usaha sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Provinsi NTB memiliki potensi terbaik. Kabupaten Bima merupakan daerah yang memiliki luas lahan tambak terbesar kedua setelah Lombok Timur,” kata Hj Indah Dhamayanti Putri saat saat memimpin rapat evaluasi izin pertambakan di ruang rapat Forkopimda yang diikuti para Kepala OPD dan pengusaha yang melakukan kegiatan investasi sektor pertambakan di wilayah pesisir Kabupaten Bima, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia mengatakan, untuk mengelola potensi budi daya tambak tersebut, kepatuhan pada regulasi diharapkan akan mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.
“Rapat evaluasi pertambakan ini merupakan tindak lanjut pertemuan koordinasi sebelumnya dengan KPK RI di Mataram. Juga untuk mendorong komitmen pengusaha memenuhi kewajiban menyelesaikan dokumen perizinan,” katanya.
Sesuai arahan KPK, Bupati meminta sejumlah perusahaan yang sudah beroperasi untuk melengkapi izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan usaha tambak. Bentuk izin harus dimiliki antara lain izin pemanfaatan air laut untuk kebutuhan tambak da dokumen perizinan lainnya. “Akan ada tim yang melakukan review terkait progres penyelesaian dokumen perizinan,” katanya.
Semua perusahaan yang hadir sepakat untuk menyelesaikan semua perizinan yang menjadi kewajiban perusahaan. Dokumen perijinan tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Darat dan laut, Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), Persetujuan Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (Pertek IPAL) Surat Kelayakan Operasional (SLO) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). (ant)