spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolisi Minta Pendapat Ahli Terkait Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB

Polisi Minta Pendapat Ahli Terkait Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram mengagendakan permintaan pendapat ahli untuk menelusuri peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa ahli yang masuk agenda permintaan pendapat ini berasal dari kalangan akademisi dan instansi pemerintahan.

“Yang dari akademisi ini berkaitan dengan pidana dan perdata. Kalau yang instansi pemerintahan ini, dari badan keuangan, baik di tingkat provinsi maupun pusat, Kementerian Keuangan,” katanya.

Kompol Yogi mengemukakan bahwa permintaan pendapat ahli ini penting untuk bahan pertimbangan dalam menentukan arah penyelidikan. Permintaan pendapat ahli tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.

Apabila dari hasil permintaan pendapat ahli maupun keterangan pihak terkait ada terungkap peristiwa pidana, Yogi memastikan pihaknya akan melakukan gelar bersama auditor untuk melihat potensi kerugian keuangan negara.

“Kalau sudah ada hasil koordinasi dengan auditor, baru kami gelar perkara untuk menentukan proses lanjutan,” ujarnya.

Persoalan sewa alat berat ini masuk ke Polresta Mataram berdasarkan adanya laporan masyarakat. Penyelidikan sempat tertunda pada tahun 2022 karena adanya informasi Kepala Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok (saat itu) Ali Fikri ikut kontestasi politik.

Polresta Mataram membuka kembali penyelidikan kasus ini pada medio 2024 dengan pengumpulan data dan keterangan para pihak terkait, termasuk dokumen sewa ke Dinas PUPR NTB.

Kasatreskim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dokumen sewa alat berat jenis ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen.

Arah penanganan dari kasus ini melihat adanya dugaan bahwa uang sewa tidak masuk sebagai setoran dan menjadi pendapatan daerah.

Alat berat itu juga diketahui hingga saat ini belum balik ke Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Pulau Lombok terhitung sejak penyewaan pada tahun 2021. (ant)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO