spot_img
Rabu, Januari 15, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASempat Kabur, Polisi Tangkap dan Tahan Terduga Pelaku Pencabulan

Sempat Kabur, Polisi Tangkap dan Tahan Terduga Pelaku Pencabulan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa, akhirnya menangkap dan menahan tersangka MZ (25) di kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah sempat kabur ke Lombok Timur.

“Jadi, MZ saat ini sudah kita tahan setelah kita lakukan pemanggilan paksa setelah kita tetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan terhadap mantan santriwatinya,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili, kepada wartawan, Selasa, 16 Juli 2024.

MZ kini disangkakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI  Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Pelaku sudah kita tahan untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Dikatakannya, dugaan pencabulan mantan santriwati itu terjadi di Kecamatan Lunyuk sekitar tahun 2021 hingga tahun 2022. Bahkan saat ini  korban mengalami trauma berkepanjangan akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Sebelum kita lakukan pemanggilan paksa, tersangka sudah dua kali kita layangkan surat panggilan namun tidak kunjung memenuhi panggilan polisi,” ujarnya.

Ditambahkan, Kanit PPA Reskrim Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko bahwa korban saat ini masih mengalami trauma. Bahkan korban juga masih dalam pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumbawa.

“Dari hasil pemeriksaan psikologis korban mengalami trauma. Korban saat masih di pondok selalu panas badannya ketika mengingat perlakuan tersangka,” ujarnya.

Dijelaskannya, kejadian berawal saat A masih duduk di bangku MTS di pondok pesantren tersebut. Namun, dugaan kekerasan seksual baru terkuak setelah beberapa tahun saat sudah tamat dari MA di pesantren tersebut.

“Jadi, pada awalnya sekitar bulan Mei 2024, korban sakit. Beberapa temannya menjenguk hingga korban menceritakan bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh ustadz yang saat ini diamanahkan dari Yayasan sebagai pimpinan,” katanya.

Mendengar korban bercerita kepada temannya, ibu korban langsung naik ppitm Hingga memutuskan melaporkan kepada polisi. “Korban baru tamat dari pesantren tersebut dan saat ini sedang proses pendaftaran perkuliahan,” jelasnya.

Kejadian dugaan pencabulan terjadi di rumah pelaku yang saat itu istrinya sedang tidak berada di rumah. “Kejadiannya sudah sering terjadi. Korban sering bantu bersihkan rumah terduga saat istrinya libur sekolah dan berangkat ke Lombok,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO