spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATSoal Gaji PPPK, DPRD Lobar Tempuh Jalur Politis  

Soal Gaji PPPK, DPRD Lobar Tempuh Jalur Politis  

DPRD Lombok Barat (Lobar) menempuh jalur politis dalam memperjuangkan nasib non ASN yang tak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPRD akan menemui anggota DPR RI Dapil Lombok H. Fauzan Khalid untuk meminta  pendampingan sekaligus memperjuangkan tuntutan ribuan non ASN tersebut agar diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Dimana jumlah non ASN terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tak lulus PPPK sebanyak 3.850 orang.

Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi menegaskan pihaknya yang memiliki peran dan fungsi pengawasan akan melakukan pendampingan terhadap tenaga honorer. Ia berharap ke depan tenaga honorer ini  diperjuangkan agar ditetapkan menjadi PPPK. Pihaknya pun melakukan upaya melalui jalur politis bertemu dengan DPR RI dan Kementerian terkait.

“Kita awali nanti rencananya hari Kamis, kita mau kunjungan ke DPR RI. Pernyataan-pernyataan dari teman-teman non ASN ini akan kami pastikan (ke DPR RI),” jelas Ketua Nasdem Lobar ini.

Kejet sapaan akrab politisi asal Batulayar itu juga menyoroti sistem gaji dari PPPK yang awalnya akan ditanggung pemerintah pusat. Namun tidak semua dibayar oleh pusat, melainkan dibebankan ke daerah. Hanya pengangkatan PPPK tahun 2022 yang gajinya dibayarkan pusat, sedangkan sisanya dibayar Pemkab Lobar. Seharusnya kata dia, gaji PPPK ini dibayar pusat jangan diserahkan dan dibebankan ke daerah.

Soal nasib non ASN ini, politisi Nasdem itu optimis ke depan kebijakan pusat dalam hal pengangkatan tenaga honorer ini akan dituntaskan. Seperti halnya K1, K2 dan K3. “Kami optimis, cuma saran kami ke pemerintah daerah tetap pro aktif menjalin komunikasi,” ujarnya. Kalaupun tidak bisa mendapatkan bocoran informasi dari Kemendagri, Pemkab bisa berkoordinasi dengan DPR RI sebagai corong di pusat.

Terkait kekhawatiran non ASN dirumahkan, Politisi Nasdem ini nengimbau  non ASN agar tetap berfikir positif. Sebab tidak sesederhana itu memutus kontrak non ASN. “Toh juga dulu tenaga kontrak isunya diputus, kan sesederhana itu. Dalam perjalanan toh itu tidak terjadi,’’ imbuhnya.

Lebih-lebih dengan adanya kebijakan PPPK Paruh waktu dari pusat untuk mengakomodir non ASN tersebut. Ia pun selaku pihak yang berperan dalam pengawasan akan terus melakukan pendampingan terhadap non ASN dan mendorong agar non ASN yang telah lama mengabdi untuk diprioritaskan diangkat. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO