Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II sudah ditutup 20 Januari 2025 lalu. Tenaga honorer yang sudah mendaftar pada tahap II sudah menyelesaikan persyaratan administrasi yang diminta.
‘’Saat ini kita sedang lakukan verifikasi terhadap persyaratan administrasi yang sudah diterima. Kalau pun nanti ada kurang kita minta dilengkapi. Semuanya masih dalam proses dan sedang berjalan,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., pada Suara NTB, Rabu, 29 Januari 2025.
Menurutnya, seleksi administrasi terhadap berkas yang sudah masuk akan dilakukan verifikasi hingga 8 Februari 2025. Itu artinya, saat verifikasi ini dilakukan, ketika ada seorang pelamar PPPK belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan, pihaknya akan menghubungi pelamar yang bersangkutan melengkapi berkasnya.
Sebelumnya, ungkapnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., M.H., mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II, tanggal 15 Januari 2025.
Dalam suratnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan, jika perpanjangan pendaftaran penerimaan PPPK tahap II ini merupakan kebijakan pemerintah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Badan Kepegawaian Negara memperpanjang waktu pendaftaran seleksi pengadaan PPPK Tahap II selama 5 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025. Selanjutnya seluruh instansi agar mempedomani jadwal yang sudah ditetapkan.
Dalam hal ini, ujarnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan pendaftaran kepada seluruh pihak. Selain itu, PPK memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN untuk melakukan pendaftaran. Selain itu, menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Adanya perpanjangan pendaftaran ini juga berpengaruh terhadap tahapan penerimaan PPPK tahap II. Pengumuman seleksi semula 1 sampai 30 November 2024 berubah menjadi 1 November 2024 sampai dengan 20 Januari 2025. Pendaftaran seleksi semula, 17 November 2024 – 15 Januari 2025 menjadi 17 November 2024 – 20 Januari 2025. Seleksi administrasi dari 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025 menjadi 16 Desember 2024 sampai 8 Februari 2025. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 – 18 Februari 2025 sampai dengan 9 – 18 Februari 2025.
Menurutnya, pemerintah ingin semua tenaga honorer yang terdata dalam database BKN atau belum sesuai dengan ketentuan ikut tes PPPK. Jika nanti tenaga honorer tersebut belum lolos PPPK Full Time akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. (ham)