Sumbawa Besar (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, memastikan akan segera menurunkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK)tahun 2025 sebesar Rp2,6 juta.
“Mulai bulan ini (Februari) tim pengawasan akan turun ke sejumlah perusahaan terkait penerapan UMK, karena hingga saat ini belum ada satupun perusahaan yang melakukan penangguhan,” Kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HI- Jamsos) Disnakertrans Sumbawa, Suparno, kepada Suara NTB, Minggu, 2 Februari 2025.
Dikatakannya, total perusahaan yang beroperasi di Sumbawa saat ini mencapai ribuan perusahaan. Dari jumlah tersebut yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit sekitar 800 lebih perusahaan.
“Kalau semuanya (data perusahaan) ada ribuan, cuman kan kita pakai data perusahaan yang wajib lapor juga tidak bisa sepenuhnya kita pakai karena hanya daftar saja dan tidak ada karyawan,” ujarnya.
Ia pun memastikan, penerapan terhadap besaran UMK tersebut tidak berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada di Sumbawa melainkan hanya perusahaan tertentu saja. Terutama perusahaan kecil, mikro maka besaran UMK akan dikecualikan.
“Jadi untuk penerapan UMK kita mengecualikan untuk perusahaan kecil dan mikro, tetapi untuk perusahaan menengah ketas itu yang diwajibkan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, untuk perusahaan kecil dan mikro penerapan UMK bisa dilakukan dengan kesepakatan tetapi tidak boleh terlalu jauh dengan besaran UMK yang ditetapkan. Bahkan hasil pantauan ke sejumlah perusahaan kecil hampir rata-rata sudah mendekati besaran UMK yang sudah ditetapkan.
“Penerapan UMK ini tidak kita pukul rata bagi seluruh perusahaan tetapi bisa disesuaikan dengan kondisi perusahaan supaya mereka tidak kolaps ketika memaksa menerapkan besaran UMK itu,” ujarnya.
Tentu dalam pengawasan terhadap penerapan UMK tersebut pihaknya tidak akan membentuk tim khusus melainkan tetap melekat di dewan pengupahan. Karena di dewan pengupahan terdiri dari asosiasi pengusaha, asosiasi pekerja dan pemerintah.
“Kami tetap akan melakukan pengawasan bersama dengan pengupahan apakah penerapan UMK tersebut sudah dilaksanakan atau tidak pasti akan kita awasi dan kita akan segera turun,” tegasnya. (ils)