spot_img
Senin, Februari 3, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATMinimalisir Kasus Perambahan Hutan, Eks Pelaku ‘’Illegal Logging’’ Dipekerjakan di Purekmas Sesaot

Minimalisir Kasus Perambahan Hutan, Eks Pelaku ‘’Illegal Logging’’ Dipekerjakan di Purekmas Sesaot

Untuk meminimalisir kasus perambahan hutan atau illegal logging di kawasan hutan Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Pemerintah Desa (Pemdes) Sesaot bersama pihak pengelola hutan memperkerjakan para eks pelaku pada Pusat Rekreasi Masyarakat (Purekmas). Dampaknya, kasus illegal logging di kawasan hutan tidak semarak dulu.

Mantan pelaku illegal logging yang kini menjadi Ketua Pokja Wisata Purekmas Sesaot, Edi Kurniawan menuturkan ia dan mantan pelaku illegal logging dirangkul Pemdes dan pengelola sebagai pekerja di Purekmas.

Dirinya telah lama berhenti dari aktivitas melanggar tersebut. Sebelumya, ia hampir bertahun-tahun merambah hutan. Bahkan ia sempat empat kali keluar masuk penjara akibat terlibat kasus illegal logging.  Namun setelah sadar dampak dari adanya hutan bagi masyarakat dan anak cucu ke depan, terlebih terhadap pariwisata di desa itu ia pun memutuskan meninggalkan illegal logging sejak tahun 2020. “Karena kita tahu dampak pariwisata ini, sehingga kita berubah,” tuturnya.

Ia menyebut, banyak mantan pelaku Illegal logging yang telah berhenti melakukan perambahan hutan. Mereka dirangkul oleh pemdes untuk dipekerjakan di Purekmas.  Kendati demikian ia tak menampik masih ada saja yang melakukan aktivitas illegal logging. “Ada masih , tapi berkurang tidak seperti dulu,” ujarnya.

Ia pun terus mengajak yang lain untuk berhenti melakukan perambahan hutan, karena merugikan daerah terlebih bagi anak cucu nanti. Semenjak berhenti merambah hutan penghasilan dari Purekmas cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu Penjabat Kades Sesaot Sarbaini mengatakan pihak desa merangkul para eks pelaku illegal logging untuk bekerja di Purekmas. Hal ini sebagai salah satu upaya mengurangi aktivitas perambahan hutan. “Kita rangkul mereka di Purekmas. Dan warga juga sudah sadar hasil dari peristiwa dan hutan ini,” kata dia.

Diketahui, luas hutan di daerah itu mencapai 5 ribu hektar, terdapat 25 hekar dikelola menjadi Hutan Kemasyarakatan (Hkm).

Saat ini sedang berproses untuk pengurusan izin Hkm sebanyak 5.000 orang penggarap pengelola kawasan dalam hutan. Itu dari beberapa desa di antaranya Sesaot, Buwun Sejati, Pakuan, dan Lebah Sampage. Di mana dulunya desa ini satu desa dengan Sesaot. Mereka ini didata, kemudian diminta menyerahkan KTP untuk proses perizinan. “Kalau sudah diberikan izin maka mereka punya legalitas dan desa juga bisa masuk PADes,”imbuhnya.

Dalam pengelolaan kawasan dalam hutan, warga Sesaot sudah paham. Namun yang membuat kacau oknum orang luar yang masuk ke kawasan hutan. “Ini masalahnya,”imbuhnya.

Seperti di Warga di RT 1 Dusun Sesaot Timur hampir 90 persen menikmati keberadaan Purekmas baik berjualan, pengelolaan kawasan Hutan. Termasuk di Pokja dan Pokdarwis desa. Warga setempat menjadi penggarap dan buruh kawasan hutan, sehingga mendapatkan penghasilan dari sana. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO