Mataram (Suara NTB) – Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD ABUJAPI) NTB akan membentuk satuan tugas (satgas) guna menertibkan perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dan personel Satpam yang tidak memiliki izin operasional (SIO & KTA).
Ketua Umum BPD ABUJAPI NTB, Iwan Balukea di Mataram, Senin, 3 Februari 2025 mengatakan, satgas ini memiliki tupoksiran melakukan pendataan, survei, observasi kepada BUJP dan Satpam ilegal pada area-area pengguna jasa (user), fasilitas, sarana, alat peralatan pendukung operasional jasa keamanan yang tentunya melakukan pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan (binwasluh) yang bersifat humanis (Smilling Force).
Tugas satgas ini lebih kepada bagaimana BUJP dan Satpam yang tidak memiliki izin dapat memperoleh izin secara resmi. Hal ini sangat berdampak terhadap Industrial Security dan persaingan usaha yang tidak sehat bahkan monopoli usaha.
“BUJP dan Satpam tanpa izin ini beroperasional di area-area pelosok seperti di lingkar tambang, dan ini menjadi atensi ABUJAPI NTB. Ini tentang pengamanan tentang keselamatan dan keamanan mulai dari obyek subyek hingga nyawa manusia yang kita pikirkan. Jadi sangat berbahaya jika ada satu badan usaha yang tidak mengantongi Izin Operasional dari Polri tetapi melaksanakan usaha di sektor jasa keamanan termasuk personil satpam yang tidak memiliki ijazah Gada Pratama dan Kartu Anggota Satpam yang diterbitkan Polri,” ujarnya.
BPD ABUJAPI NTB saat ini terus melakukan koordinasi dengan DPRD NTB, DITBINMAS Polda NTB, Disnakertrans NTB, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan guna mencari solusi terbaik agar program (satgas) ini dapat berjalan secara optimal.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam persaingan usaha sektor jasa keamanan yang sehat, bermartabat, dan profesional di NTB dengan menerapkan tata kelola BUJP yang baik, mengingat skala kualifikasi usaha sektor jasa keamanan ini berisiko tinggi. (bul)