Pontianak (Suara NTB) – Pertamina memangkas rantai pasokan distribusi LPG 3 kilogram di mana pembelian hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, di mana hal ini mulai diterapkan mulai 1 Februari 2025.
“Langkah ini diambil untuk memastikan harga LPG 3 kilogram tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta menjamin ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Senin, 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan efektivitas distribusi LPG 3 kg bersubsidi.
Dengan meniadakan penjualan melalui pengecer, Pertamina berharap dapat mengurangi potensi penyimpangan distribusi dan memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Heppy Wulansari, menegaskan Pertamina berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dengan menyiapkan berbagai fasilitas yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan LPG 3 kg. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyediakan akses informasi titik pangkalan resmi melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau melalui Call Centre 135.
“Kami memastikan masyarakat dapat dengan mudah menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat dengan mengakses tautan yang telah disediakan. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi langsung dengan menghubungi Call Centre 135,” tuturnya.
Selain memastikan distribusi lebih tepat sasaran, kebijakan ini juga memberikan keuntungan bagi masyarakat karena harga LPG 3 kg di pangkalan resmi lebih stabil dan sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Pembelian langsung di pangkalan resmi memberikan kepastian harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan pengecer, sehingga masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melambung tinggi,” tambah Heppy.
Tidak hanya itu, masyarakat juga lebih terjamin dalam hal takaran dan kualitas. Di pangkalan resmi, LPG 3 kg disediakan dengan timbangan yang dapat digunakan untuk memastikan berat isi tabung sesuai standar.
Meskipun kebijakan ini menghapus peran pengecer dalam rantai distribusi, Pertamina tetap membuka peluang bagi pengecer yang ingin bergabung sebagai pangkalan resmi.
“Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan, mereka bisa mengajukan permohonan untuk menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” kata Heppy.
Dengan memangkas rantai distribusi, Pertamina berharap LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menerima subsidi.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi LPG 3 kg serta mendukung ketahanan energi rumah tangga yang lebih baik, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan sistem yang lebih terstruktur dan terpantau, kami berharap masyarakat bisa mendapatkan LPG 3 kg dengan lebih mudah, lebih murah, dan lebih terjamin kualitasnya,” tutup Heppy. (ant)