spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEMK Tolak Gugatan Pasangan Amanah, H. Rum : Dukung Pasangan Walikota Terpilih

MK Tolak Gugatan Pasangan Amanah, H. Rum : Dukung Pasangan Walikota Terpilih

Mataram (Suara NTB) – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukarı oleh pasangan H. Mohammad Rum- Hj. Mutmainnah (Amanah) terhadap hasil Pilkada Kota Bima pada persidangan Dismissal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang digelar di Gedung MK, Selasa, 4 Februari 2025.

Putusan Dismissal terhadap PHPU Kota Bima ini dibacakan langsung Hakim Ketua MK Suhartoyo pada amar putusan perkara Kota Bima Nomir  41/PHPUWAKO-XXIII/2025. Pembacaan hasil putusan ini bersamaan dengan sembilan perkara lainnya yakni perkara nomor 33, 52, 57, 58, 59, 64, 71, 80, dan 94. Sidang MK yang beranggotakan 9 hakim ini memutuskan permohonan yang diajukan oleh pasangan Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Adanya keputusan ini, pasangan terpilih H. A Rahman H. Abidin, SE – Feri Sofiyan, SH (Man-Feri) akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, sebagai Walikota dan Wakil Walikota tanggal 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta. Pasangan Man – Feri berhasil meraih 49.032 suara atau 50,36 persen. Sementara pasangan Mohammad Rum-Mutmainnah meraih 46.078 suara dan pasangan calon Syafriansar-Syamsuddin(Ansar-Syam) hanya 1.016 suara.

H. Mohammad Rum yang dikonfirmasi mengaku menerima keputusan hasil sidang MK ini. Mantan Penjabat Walikota Bima ini meminta para pendukung mendukung pasangan walikota dan wakil walikota terpilih dalam membangun Kota Bima.

‘’Alhamdulillah semua sudah kita lalui secara maksimal, namun takdir Allah SWT belum memilih kita. Kami mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada semua warga Kota Bima yang saya cintai. Dukungan dan doa semuanya, insyaallah tetap bernilai ibadah. Marilah kita sudahi semuanya kembali lagi membangun bersama-sama Kota Bima yang kita cintai ini,’’ ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi NTB ini meminta agar  tetap menjaga persatuan dan kesatuan satu sama lain serta menghilangkan rasa permusuhan. ‘’Saat ini bulan Sya’ban, marilah saling maaf-memaafkan agar di bulan Ramadhan semuanya sudah suci dan bersih dan semua amalan kita diterima oleh Allah SWT. Aamiin. Hormati keputusan MK, karena selalu ada hikmah di balik suatu peristiwa. Lembo Ade mena ta,’’ tulisnya pada media sosialnya.

Sementara Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., mengaku sudah menerima informasi terkait hasil sidang MK terkait putusan sengketa Pilkada Kota Bima melalui media sosial atau pada H. Mohammad Rum secara langsung.  Meski demikian, pihaknya masih belum menerima secara resmi keputusan sidang MK ini.

‘’Setelah dilakukan pengumuman, MK akan melakukan pemberitahuan ke KPU RI. KPU RI akan memerintahkan KPU daerah untuk penetapan. Kemudian KPU daerah akan menyerahkan dokumen kepada DPRD.DPRD akan melakukan pengumuman terhadap calon terpilih itu. Kalau sudah mengumumkan, DPRD akan mengusulkan peresmian pengangkatan Walikota/Wakil Walikota ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,’’ ujarnya.

Dalam hal ini, ujarnya, ketika pihaknya jika sudah menerima usulan peresmian pengangkatan Walikota/Wakil Walikota Bima dari DPRD Kota Bima, pihaknya akan langsung mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri, sehingga bisa dilantik tanggal 20 Februari mendatang. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO