spot_img
Kamis, Februari 6, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPembentukan Sub Pangkalan Tunggu Aturan Pusat

Pembentukan Sub Pangkalan Tunggu Aturan Pusat

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat mencabut larangan penjualan LPG 3 kilogram di pengecer atau toko kelontong. Kebijakan ini akan mempermudah masyarakat mencari gas melon tersebut. Peralihan dari pengecer menjadi sub pangkalan menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Barang Poko dan Penting Dinas Perdagangan Kota Mataram, Sri Wahyunida dikonfirmasi pada, Rabu, 5 Februari 2025 membenarkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia telah mencabut larangan penjualan LPG 3 kilogram di pengecer atau kios. Kebijakan terbaru adalah pengecer akan beralih menjadi sub pangkalan. Artinya, pembelian tabung gas melon tersebut, harus menyertai kartu identitas. “Kita menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk petunjuk teknisnya,” terang Nida.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, pangkalan, pengecer, dan lain sebagainya. Kata Nida, warga mengeluhkan jika harus mengantri di pangkalan dengan harga eceran tertinggi, mereka lebih memilih membeli di pengeceran dengan harga Rp20 ribu per tabung. “Walaupun harga Rp20 ribu warga tidak ada masalah. Yang penting barang ini tersedia dulu,” katanya.

Pergantian dari pengecer ke sub pangkalan, apakah warga harus mengurus izin dan lain sebagainya. Dinas Perdagangan Kota Mataram ujar Nida, masih menunggu mekanisme dan petunjuk pelaksana serta petunjuk teknis dari pemerintah.

Dinas Perdagangan sendiri tidak memiliki data jumlah pengecer LPG 3 kilogram di Kota Mataram. Keterbatasan jangkauan atau akses menjadi kendala. Namun demikian, jumlah pangkalan LPG 3 mencapai 330 dan 11 agen. “Kita tidak sampai menjangkau pengecer,” ujarnya.

Victor Kusnohandoyo, pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram mengatakan, kebijakan pemerintah membentuk sub pangkalan bisa menjadi solusi, tetapi harus masuk dalam Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP). “Saya itu solusi bagus,” jawabnya.

Victor sebelumnya mengkhawatirkan larangan pengecer menjual tabung gas LPG 3 kilogram akan berdampak terhadap hilangnya pelanggan. Pengecer kata dia, merupakan ujung tombak pangkalan dalam mendistribusikan bahan bakar kepada masyarakat. “Kalau harga masih sesuai HET, tetapi kita khawatir akan kehilangan pelanggan,” tuturnya.

Persoalan lainnya adalah jam operasional pangkalan terbatas. Berbeda halnya dengan pengecer bisa melayani masyarakat setiap waktu. Victor menyebutkan bahwa kendala lainnya adalah pangkalan sulit menjangkau masyarakat yang berada di lokasi padat penduduk, kawasan sempit dan lain sebagainya. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO