Taliwang (Suara NTB) – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa Barat memastikan pembayaran sejumlah proyek pekerjaan yang tertunggak di tahun 2024.
“Pasti akan dibayar kalau semuanya syaratnya sudah terpenuhi,” tegas kepala BPKAD KSB, Muhammad Yusuf.
Ia menjelaskan ada 3 kondisi mengapa beberapa proyek tahun 2024 lalu tidak dapat dibayarkan tepat waktu sehingga menjadi tunggakan di tahun 2025 ini. Kondisi pertama proses pencairannya tidak dapat selesai hingga penutupan buku per 31 Desember, meski kemudian pekerjannya sudah selesai 100 persen. Kondisi kedua pekerjaan selesai 100 persen tetapi berkas-berkan pencairan pembayarannya tidak dapat terselesaikan tepat waktu. Dan kondisi ketiga, pekerjaan proyeknya belum selesai sehingga kontraknya diadenddum dengan pemberlakuan sanksi.
Terhadap kondisi pertama dan kedua, Yusuf menyebutkan, pembayarannya dapat dilakukan segera. Dengan catatan telah ada hasil review dari Inspektorat yang kemudian dijadikan dasar oleh bupati untuk membayar.
“Review oleh Inspektorat sedang brporoses. Nanti kalau sudah selesai baru kita bayarkan lewat Perkada,” urainya.
Sementara terhadap proyek yang terkena sanksi denda karena keterlambatan menyelesaikan pekerjannya. Yusuf menyebut, proyek-proyek tersebut tidak akan dapat dibayarkan melalui Perkada. Proyek-proyek tersebut kata dia baru dapat dibayarkan kemungkinan di APBDP 2025. “Kemungkinan tidak bisa lewat Perkada karena prosesnya agak panjang,” paparnya.
Total nilai proyek 2024 yang belum dibayarkan oleh Pemda KSB diperkirakab mencapai Rp100miliar dan hal ini diakui oleh Yusuf. Ia menyebut, untuk proyek yang terlambat dibayar hingga tutup tahun sekitar 40 hingga Rp50 miliar. “Yang diadenddum juga sekitar itu jumlahnya. Tapi kami pastikan kalau semua syarat dan ketentuannya sudah dipenuhi itu akan dibayarkan akan kita bayar,” janjinya. (bug)