spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIBaru 7.296 UMKM NTB Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Baru 7.296 UMKM NTB Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mataram (Suara NTB) – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang cukup besar. Berdasarkan data terbaru, terdapat 18.004 usaha kecil dan 131.958 usaha mikro, sehingga total pelaku UMKM di NTB mencapai 149.962.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya 432 usaha kecil dan 6.827 usaha mikro yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga total UMKM yang terlindungi baru mencapai 7.259.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan, menyatakan bahwa tingkat kepesertaan UMKM dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan masih perlu ditingkatkan. “Kami terus mendorong para pelaku UMKM untuk mendaftarkan diri dan karyawannya agar mendapatkan perlindungan dari risiko kerja,” ujar Boby.

BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat yang diberikan antara lain perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, serta santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan NTB juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya adalah memanfaatkan momen Car Free Day di Jalan Udayana, Kota Mataram, untuk memberikan informasi mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan meningkatnya partisipasi UMKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pelaku usaha dan pekerjanya dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, karena terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.

Boby menambahkan, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kerja. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan kerja.

Biaya perawatan medis ditanggung sepenuhnya tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.

Santunan sementara jika tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja.

Santunan cacat sebagian atau total akibat kecelakaan kerja.

Program kembali bekerja bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dengan rehabilitasi medis dan pelatihan kerja.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Santunan sebesar Rp42 juta untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dengan maksimal Rp174 juta.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Tabungan yang bisa dicairkan 10%, 30%, atau 100% setelah memenuhi syarat tertentu.

Dana JHT dapat digunakan sebagai simpanan di masa pensiun atau ketika berhenti bekerja.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Pensiun bulanan bagi pekerja yang telah memenuhi masa iuran dan usia pensiun.

Santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK.

Manfaat berupa uang tunai selama maksimal 6 bulan.

Akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja mendapatkan perlindungan finansial dari berbagai risiko yang bisa terjadi selama bekerja. Ini memberikan rasa aman, baik bagi pekerja maupun keluarganya, serta mendukung keberlanjutan ekonomi mereka di masa depan. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO