Mataram (Suara NTB) – Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polresta Mataram mengamankan dua terduga pengedar narkoba, Z dan RA. Polisi menerima informasi bahwa Z dan RA sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Dasan Agung. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Pada penggerebekan pertama, polisi mengamankan RA di depan rumah Z yang terletak di Dasan Agung dan menemukan sabu di sakunya. Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah RA dan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,32 gram, alat konsumsi sabu serta klip plastik kosong.
“Setelah melakukan penggeledahan di rumah RA, kami menemukan barang bukti narkotika siap pakai di saku celananya,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah Z, namun tidak ditemukan barang bukti. Z sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Bagus Suputra menjelaskan, barang bukti tidak ditemukan di rumah Z karena yang bersangkutan sempat membuang barang bukti ke kloset kamar mandi sebelum penggeledahan dilakukan oleh pihak polisi.
Berdasarkan pantauan polisi, Z diduga sudah lama terlibat dalam bisnis jual beli narkoba. Namun, ia selalu berhasil menghilangkan barang bukti dan lolos dari jeratan hukum.
“Memang benar, dari pantauan kami, Z ini sudah lama bergelut di dunia narkoba. Namun, ia selalu bisa menghilangkan barang bukti. Tetapi kali ini, kami berhasil mengungkap transaksi penjualannya kepada RA dan menemukan satu paket sabu siap edar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, Z dan RA dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mit)