spot_img
Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSelain Lipatgandakan Tarif, Pemkot Mataram Juga Jajaki 11 Titik Parkir Baru

Selain Lipatgandakan Tarif, Pemkot Mataram Juga Jajaki 11 Titik Parkir Baru

Mataram (Suara NTB) – Demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Mataram tak hanya melipatgandakan tarif parkir. Pendataan lokasi titik parkir baru juga akan dilakukan.

Tahun ini, Pemkot Mataram membidik pendapatan Rp18 miliar dari retribusi parkir. Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya Rp15,5 miliar.

Dengan demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Zulkarwin segera melakukan pendataan titik baru lokasi lahan parkir. Ini adalah upaya menunjang target PAD tahun ini.

“Di Januari itu ada sekitar 11 titik baru yang berhasil kita identifikasi dalam pemantauan Dishub,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2).

Setelah melakukan pendataan, pihaknya akan melakukan tahapan-tahapan lanjutan. Misalnya, ketika nanti titik parkir baru ini dianggap potensial, akan didaftarkan dan ditetapkan.

“Nanti kalau dia sudah potensial, kita akan daftarkan titik itu, kemudian setelah melalui proses itu kita minta perubahan titik penetapan lewat SK Walikota,” terang Zulkarwin.

Untuk bulan Februari pihaknya masih melakukan identifikasi lokasi titik baru lahan parkir. “Kemungkinan kalau bulan Februari ada titik-titik baru, coba nanti kita konfirmasi ke Kepala UPTD,” tambah Zulkarwin.

Tidak hanya itu, untuk mencapai target PAD tahun 2025 melalui retribusi parkir Pemerintah Kota Mataram rencananya akan menaikkan tarif parkir kendaraan. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000. Kemudian, tarif parkir mobil naik dari Rp 2.000 menjadi Rp 5.000.

Rencana kenaikan tarif parkir di Mataram diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tarif tersebut rencananya akan resmi diberlakukan pada Juni 2025 mendatang.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram tentang lahan parkir adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Perda Nomor 7 Tahun 2015 mengatur tentang pengelolaan parkir, termasuk tempat parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus, dan tempat parkir insidentil.

Perda Nomor 12 Tahun 2023 mengatur tentang jenis lokasi dan tempat parkir, pengelolaan parkir, dan perizinan. Peraturan daerah mengatur tarif parkir yang berlaku di setiap daerah. Tarif parkir di Mataram ditetapkan melalui Perda. (pan)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO