spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPentingnya Tata Kelola Air Tanah

Pentingnya Tata Kelola Air Tanah

PEMPROV NTB menegaskan pentingnya Tata Kelola Air Tanah di daerah NTB. Pengelolaan ini untuk mencegah terjadinya krisis air di masa depan, sehingga setiap lini usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki izin pengelolaan.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Izzuddin Mahili mengatakan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penggunaan air tanah. Saat ini, dikatakan masih banyak pihak yang belum memahami regulasi terkait perizinan pemanfaatan air tersebut.

“Tapi kita punya tanggung jawab mengawasi. Banyak teman-teman tidak memahami regulasi terkait izin ini,” ujarnya.

Pengawasan ini dianggap sangat penting untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air di NTB. Jika pelaku usaha memanfaatkan air tanah tanpa pengelolaan yang baik, dikhawatirkan lingkungan akan rusak dan persediaan air tanah akan semakin berkurang.

“Karena tata kelola air ini paling vital, kalau tidak diawasi darimana air ini, air kan sumber penghidupan. Karena, kalau semua pakai air bor akan rusak lingkungan, jadi perlu ada tata kelola,” sambungnya.

Hal serupa disampaikan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM, Ardhan Ryswari bahwa saat ini, pihaknya sedang gencar-gencarnya meminta pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk memiliki izin pengelolaan.

Saat ini, terdapat 279 pengguna air tanah yang telah memiliki izin, tetapi sebagian besar izinnya akan segera habis masa berlakunya. Ardhan menjelaskan, sejak 18 Oktober 2022, kewenangan pemberian izin pemanfaatan air tanah sudah sepenuhnya beralih ke pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov NTB tetap memiliki tanggung jawab dalam memfasilitasi proses perizinan dan membantu masyarakat dalam mengurus legalitas pemanfaatan air tanah.

Sebagai bagian dari implementasi Permen ESDM No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tersebut, Pemprov NTB akan membentuk Tim Teknis yang bertugas membantu proses perizinan bagi para pengguna air tanah. Selain itu, terdapat klasifikasi pemanfaatan air tanah yang tidak memerlukan izin tetapi tetap membutuhkan permohonan persetujuan, seperti untuk perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, dan Badan Hukum.

“Tugas kami adalah memfasilitasi agar penggunaan air tanah dapat dilakukan secara legal dan terstruktur. Dalam aturan ini, terdapat tiga aspek utama yang diatur, yakni pembuatan izin baru, perpanjangan izin, serta penataan bagi yang belum memiliki izin,” ujarnya.

Saat ini, fokus utama Pemprov NTB adalah penataan bagi pengguna air tanah yang belum berizin tetapi sudah memanfaatkan sumur bor. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua pengguna, baik dari sektor usaha maupun non-usaha, dapat memperoleh akses pemanfaatan air tanah dengan sistematis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tugas kita untuk memfasilitas, jadi ada konsekunsi sanksi administrative kemudian sanksi pidana tapi sanksi pidana yang belum diatur, makanya kemudian kira membantu proses penataan,” katanya.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Permen ESDM ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar. Meski sanksi pidana masih belum sepenuhnya diatur, pemerintah terus mendorong agar regulasi ini dapat diterapkan secara maksimal demi menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah di NTB.

Adapun persyaratan data teknis untuk membuat izin pengelolaan air tanah adalah melengkapi permohonana meliputi koordinat rencana titik Pengeboran/Penggalian Eksplorasi Air Tanah, rencana jumlah debit pengambilan, rencana kedalaman sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, rencana diameter sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah, pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau dan gambar rencana konstruksi sumur bor/gali eksplorasi Air Tanah kepada Kementerian ESDM, apabila disetujui oleh Menteri ESDM, nantinya pelaku usaha akan diberikan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).  “Untuk mendapatkan izin itu melalui OSS, semua terintegrasi oleh OSS Kementerian ESDM,” pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO