spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaNTBKoalisi Anti Kekerasan Seksual Gelar Aksi Solidaritas di Sidang Lanjutan Agus

Koalisi Anti Kekerasan Seksual Gelar Aksi Solidaritas di Sidang Lanjutan Agus

Mataram (Suara NTB) – Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Seksual Nusa Tenggara Barat (NTB) turut hadir di sidang lanjutan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus. Mereka menggelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Mataram dengan membentangkan poster-poster dukungan terhadap korban.

“Kami di sini untuk memastikan korban tidak sendiri, kami di sini mengajak publik untuk memberikan dukungan untuk seluas-luasnya pada korban bahwa korban ini tidak sendiri dan mari berjuang bersama melawan predator seksual,” Seru Nurjanah selaku salah satu massa aksi solidaritas, Senin, 10 Februari 2025.

Dalam seruannya, Nurjanah juga menegaskan bahwa kerentanan seseorang bukan berarti dia tidak memiliki peluang untuk melakukan tindakan kejahatan seksual, disabilitas atau tidak, semua orang memiliki potensi melakukan tindakan itu.

Dua puluh orang lebih dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB tersebut kompak hadir dengan berpakaian serba hitam, lengkap dengan pita hitam yang terpasang di lengan mereka. Hal itu mereka lakukan sebagai simbol dukungan terhadap korban.

Dalam sidang lanjutan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang pihak homestay dan dua orang dari pendamping korban.

Ade Lativa Fitri selaku pendamping korban yang hadir dalam sidang ini mengungkapkan kepada wartawan bahwa korban yang terlihat paling kuat di antara yang lain, justru adalah orang yang paling merasa trauma dan breakdown selama persidangan.

“Melihat para korban ini masih mau bertahan sampai detik ini, itu hal yang luar biasa sekali. Dengan melihat kondisinya yang ibaratnya dengan tertatih-tatih, mereka masih mau memperjuangkan ini, mereka patut diapresiasi.” tutur Ade.

Ia juga menambahkan, setelah persidangan, para korban merasa jauh lebih lega karena telah memberikan keterangan yang diperlukan. Mereka sudah lebih kuat dibandingkan sebelumnya, meskipun belum pulih sepenuhnya. Hal ini kemungkinan disebabkan karena mereka telah mengungkapkan semua yang perlu disampaikan selama persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers usai sidang lanjutan menyebutkan, hingga hari ini, sudah sembilan saksi yang diperiksa. Selain 15 saksi fakta, masih ada empat saksi ahli yang tercatat dalam berita acara. Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025, dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi dari JPU. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO