spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADugaan Pungli PIP, Kadis Dikbudpora KLU Minta Tak Dibesar-besarkan

Dugaan Pungli PIP, Kadis Dikbudpora KLU Minta Tak Dibesar-besarkan

Tanjung (Suara NTB) – Kasus dugaan pungli pada pencairan bantuan PIP siswa kurang mampu ditanggapi oleh Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara (KLU). Instansi teknis pendidikan tersebut mengklaim akan turun ke sekolah dimana kasus dugaan pungli terjadi. Di sisi lain, pejabat terkait di Dikbudpora juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan.

Kepada wartawan ruang kerjanya, Rabu, 12 Februari 2025, Kepala Dinas Dikbudpora, Adenan, M.Pd., didampingi Kasi Dikdas, Budi Hartono, mengaku terbantu dengan informasi media massa terkait dugaan pungli melibatkan oknum eksternal sekolah.

Sebagaimana informasi yang diterima, pihaknya telah melakukan konfirmasi lisan kepada pihak sekolah. Penjelasan yang diterima Dikpora, adalah pihak sekolah sudah melaksanakan mekanisme pencairan PIP sesuai beban tanggung jawab dengan sebaik-baiknya.

“Cuma, oknum yang adik-adik (media) sampaikan ke kami ini yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan,” katanya.

Ia menilai, tindakan oknum untuk memotong bantuan PIP ini sangat merugikan masyarakat, khususnya penerima bantuan yang berasal dari keluarga siswa kurang mampu. Oleh karenanya, Adenan berharap kasus pemotongan bantuan PIP ini tidak terjadi di sekolah lain se-Lombok Utara.

“Kami akan menindaklanjuti ke lapangan, seperti apa kok bisa kebobolan, kalau boleh saya katakan seperti itu.”

“Terutama wali-wali siswa tentunya jelas ada yang dibujuk, kalau putra putrinya mau dapat segera, harus melalui oknum ini. Apalagi pihak sekolah sendiri jauh hari sudah mewanti-wanti wali siswa,” sambungnya.

Di sisi lain, Adenan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Meski dirinya tidak bermaksud menutup kejelekan pada persoalan PIP ini tersebut.

“Mungkin ini harapan saya, selesaikan secara kekeluargaan. Jangan terlalu dibesar-besarkan.”

“Kami bukan berarti menutupi yang jelek. Ini fakta sudah ditahu masyarakat banyak. Bagaimana solusinya, baik dinas maupun kawan-kawan (media) punya kontribusi untuk membantu kami menyelesaikan persoalan ini. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi di sekolah lain,” tandasnya.

Sementara, Kasi Dikdas, pada Dikbudpor KLU, Budi Hartono, menerangkan, persoalan yang sudah diketahui oleh publik ini akan ditindaklanjuti sebagai bentuk kesungguhan dinas mengawal dinamika sektor pendidikan di KLU. Dikpora dalam waktu dekat akan memanggil pihak sekolah guna mengkonfirmasi mengapa data penerima PIP bisa menyebar ke publik.

Pasalnya, akses data PIP hanya bisa dilakukan oleh Staf Dikpora yang ditunjuk mengelola data PIP dan Staf pada sekolah bersangkutan. Akses data ini pun hanya melalui aplikasi Sipintar dengan login masuk menggunakan akun dan password yang dirahasiakan.

“Apakah ada keterlibatan pihak sekolah atau tidak, perlu kami panggil dan mendengarkan penjelasan langsung dari tim PIP di sekolah tersebut,” ucap Budi.

Sementara pada tahap pencairan, pihaknya memahami bahwa prosedur yang dilakukan oleh Bank adalah dengan menjadwalkan pencairan PIP untuk tiap-tiap sekolah. Artinya, sesuai ketentuan sejak 2022 lalu, pemerintah pusat mengatur bahwa bantuan PIP tersebut dicairkan langsung oleh wali murid tanpa perantaraan oknum.

Pun demikian, dana tersebut tidak akan kembali ke kas negara kecuali jika pihak sekolah tidak melakukan aktifasi dan tidak menerbitkan SK rekomendasi pencairan. Namun ketika aktifasi sudah dilakukan, maka dana dapat dicairkan atau ditabung selama waktu yang diinginkan oleh pemegang rekening. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO