Taliwang (Suara NTB) – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat memiliki kesempatan mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejauh ini belum diatur oleh pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat, Mulyadi mengatakan, pada dasarnya tidak ada aturan tegas yang melarang PPPK untuk mebgikuti seleksi CPNS. Namun ada kekhawatiran dibenak PPPK jika mengikuti seleksi CPNS, mereka justru akan kehilangan statusnya sebagai PPPK.
“Ini yang memang membuat mereka (PPPK) bimbang. Takutnya kalau daftar CPNS syaratnya harus mundur dulu dari PPPK,” sebut Mulyadi, Senin 3 juni 2024.
Mengenai harapan PPPK itu, diakui Mulyadi saat rapat koordinasi nasional (Rakornas) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa waktu lalu sempat dicuatkan oleh sejumlah daerah. Diskusi kemudian bergulir dalam forum, namun tidak ada keputusan final dari pihak kementerian.
Menurut dia, dalam diskusi itu ada poin di mana PPPK dinyatakan dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun 2024 ini dengan sejumlah persyaratan. Beberapa syarat yang diwacanakan seperti memastikan ada formasi CPNS yang akan diikuti, telah bekerja minimal 1 tahun sebagai PPPK hingga mendapatkan persetujuan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja. PPPK yang memenuhi syarat itu dapat mengikuti seleksi CPNS dan jika tidak lulus mereka tidak akan kehilangan stastusnya sebagai PPPK.
“Tapi perlu dicatat ini rumor yang berkembang dalam diskusi saat itu ya. Tidak kemudian saya bisa pastikan apakah akan jadi kebijakan pusat pada akhirnya,” papar Mulyadi.
Terlepas apa pun kebijakan pusat nantinya, Mulyadi menuturkan, keberadaan PPPK dengan statusnya sebagai pekerja kontrak pemerintah wajar mencari kesempatan menjadi PNS. Sebab sebagai PPPK ruang karirnya terbatas. Mereka tidak dapat dimutasi atau mendapat promosi jabatan. “Tapi mereka itu kan ada poin kinerja yang harus dipenuhi setiap bulannya. Kalau ikut seleksi maka otomatis ada waktu di mana mereka meninggalkan pekerjaannya. Belum lagi kalau lulus kemudian, posisi yang PPPK yang mereka tinggalkan kan jadi kosong,” imbuhnya. (bug)