spot_img
Sabtu, Februari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAM4 Karyawan Diduga Gelapkan Produk Selebgram di Mataram, Kerugian Capai Rp309 Juta

4 Karyawan Diduga Gelapkan Produk Selebgram di Mataram, Kerugian Capai Rp309 Juta

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram berhasil mengamankan empat terduga pelaku penggelapan barang milik seorang selebgram di Mataram, Jumat, 21 Februari 2025.

“Terduga pelaku sudah diamankan di Unit Harta Benda (Harda) Poresta Mataram,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, Regi Halili.

Diketahui, keempat terduga pelaku merupakan mantan pekerja lepas yang bekerja untuk korban sebagai pengepak barang pada Agustus 2024.

Lebih lanjut, Kepala Unit (Kanit) Harda Polresta Mataram Iptu Kadek Angga Nambara menjelaskan, posisi terduga pelaku sebagai seorang pengepak barang memberikan mereka akses ke gudang yang berisi puluhan ribu produk kosmetik milik korban.

“Dengan adanya kesempatan untuk mengepak barang-barang itu, mereka mengambil dan menjual produk tersebut tanpa izin dari korban,” ujar Nambara.

Kasus ini bermula saat korban mendapat informasi dari salah satu pelanggannya pada Februari 2025 bahwa ada yang menjual produknya dengan harga lebih murah di aplikasi Facebook. Produk korban berupa lotion dan serum yang semula berada di kisaran Rp235 ribu per satuan, dijual oleh terduga pelaku dengan harga Rp100 ribu untuk tiga buah produk di Facebook.

“Menaruh kecurigaan, korban lalu melakukan audit terhadap barang-barang di tiga gudang miliknya, dan diketahui ternyata banyak barang yang hilang, dengan kerugian materil Rp309.416.940,” tutur Kanit Harda itu.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mengidentifikasi empat orang sebagai terduga pelaku dan telah mengamankan mereka.

Saat ini, Unit Harda Polresta Mataram telah menyita 10.090 unit produk yang diambil terduga pelaku. Disinyalir masih ada produk lainnya yang masih disimpan oleh para terduga pelaku.

Atas tindakannya, keempat terduga pelaku diduga melanggar pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu. (mit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO