BADAN Narkotika Nasional (BNN) NTB mencatat tingkat prevelensi narkoba di NTB saat ini sebesar 1,73 persen. Dengan jumlah penduduk sekitar NTB 5 juta jiwa, itu artinya ada sekitar 64 ribu warga NTB yang terpapar narkoba. Baik itu pernah menjadi pengguna narkoba maupun masih jadi pengguna aktif narkoba.
Demikian diungkapkan Kepala BNN NTB Brigjen Pol. Marjuki, SIK.M.Si., saat pencanangan Desa Beleke Daye sebagai percontohan desa bebas dari narkoba di kantor Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), Sabtu, 22 Februari 2025. “Terlihat kecil memang. Tapi harus diingat, kasus narkoba itu ibarat fenomena gunung,” terangnya.
Bahwa yang nampak hanya sebagian kecial. Padahal pada realitasnya dilapangan kasusnya besar. Karena bisa jadi masih banyak pengguna narkoba yang tidak terdeteksi. Dengan kata lain, kasus narkoba tidak bisa dianggap remeh. Justru masyarakat NTB harus benar-benar waspada akan peredaran narkoba yang disianyalir masih marak.
Ia mengatakan, tingginya nilai ekonomi narkoba membuat banyak orang tergiur menjadi pengedar narkoba. Walaupun disadari risiko juga tinggi. Hal itulah yang membuat sulit untuk bisa memberantas kasus peredaran narkoba. Jika tidak dilakukan secara bersama antara aparat penegak hukum dengan seluruh elemen masyarakat.
“Pola yang coba dibangun di Desa Beleke Daye bisa dicontoh desa-desa lainya. Bagaimana membangun kolabirasi antara aparat dengan masyarakat. Sehingga kasus peredaran narkoba bisa ditekan,” sebutnya.
Di NTB sendiri setidaknya ada lima desa yang berstatus wilayah rawan narkoba. Selain Desa Beleke Daye, ada juga wilayah Karang Taliwang dan Abian Tubuh Kota Mataram. Termasuk Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) serta wilayah Sarangin Sumbawa. Pihaknya pun berharap pola penanganan di Desa Beleke Daye bisa juga diterapkan di wilayah-wilayah rawan narkoba lainnya tersebut.
Dalam hal ini BNN NTB siap mendukung program desa bebas dari narkoba. Dengan menyiapkan berbagai program pendukung. Misalnya, peningkatan soft skill masyarakat khususnya bagi para mantan pengguna narkoba. Sehingga para mantan pengguna narkoba tersebut bisa memiliki keterampilan khususnya yang bermanfaat.
Bagi mereka yang masih menjadi pengguna narkoba, BNN NTB juga menyiapkan program konseling dan rehabilitasi. Asalkanya mereka mau melaporkan diri. Karena sesuai aturan yang berlaku, para pengguna narkoba tidak akan diproses secara hukum asalkan melaporkan diri dan memiliki kemauan kuat untuk berhenti menggunakan narkoba.
“Jadi bagi pengguna narkoba silahkan melaporkan diri ke BNN NTB. Kami siapkan program consoling dan rehabilitasi. Jika kondisinya sudah cukup parah, kami siapkan pengobatan. Dan, kami pastikan mereka yang melaporkan diri dan mau sembuh tidak akan diproses hukum,” tegas jenderal bintang satu ini. (kir)