DALAM upaya meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa penyeberangan, Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengeluarkan imbauan kepada seluruh operator kapal di lintas penyeberangan Kayangan Lombok Timur – Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam imbauan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan NTB, H. Lalu Moh. Faozal, S.Sos, M.Si, dinyatakan bahwa penyewaan bantal, matras, dan tikar di atas kapal secara tegas dilarang. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan serta menghindari penyalahgunaan fasilitas di atas kapal.
Selain itu, pengguna jasa kapal juga dilarang keras meminta atau menggunakan jasa pengisian daya telepon seluler (HP) maupun alat elektronik lainnya di atas kapal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah risiko korsleting listrik yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Dinas Perhubungan NTB menegaskan bahwa perusahaan yang tetap melakukan praktik penyewaan atau pengisian daya ilegal akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini untuk pelayanan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal, Minggu, 23 Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh operator kapal dan pengguna jasa dapat mematuhi aturan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan, Umar menegaskan, operator kapal yang melayani penyeberangan Kayangan-Pototano siap melaksanakan imbauan tersebut.
“Kita laksanakan. Sudah kita sampaikan ke armada kita masing-masing untuk mengikuti himbauan tersebut,” ujar Umar.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan aturan ini akan diawasi langsung oleh Dinas Perhubungan NTB untuk memastikan kepatuhan operator kapal terhadap kebijakan tersebut.
Selain itu,Umar juga menegaskan, kapal-kapal yang beroperasi di lintas penyeberangan Kayangan-Poto Tano juga memenuhi standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE). Hal ini menegaskan komitmen operator kapal dalam menjaga kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di jalur penyeberangan strategis tersebut.(bul)