spot_img
Rabu, Maret 12, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolresta Mataram Sita 21 Paket Sabu-sabu dari Terduga Pengedar

Polresta Mataram Sita 21 Paket Sabu-sabu dari Terduga Pengedar

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, menyita 21 paket sabu-sabu siap edar dari penangkapan seorang terduga pengedar narkoba berinisial SU (40) pada Senin dinihari, 10 Maret 2025.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Senin, mengatakan, penangkapan SU berlangsung di wilayah Karang Bagu, salah satu kampung rawan peredaran narkoba.

“Paket sabu-sabu ditemukan di pekarangan rumah terduga pelaku,” kata Bagus Suputra.

Dia menjelaskan, ada sabu-sabu yang ditemukan terbungkus dalam tisu sebanyak 16 paket siap edar dan sisanya dalam bungkus rokok.

“Sabu yang di dalam bungkus rokok itu ditemukan di bawah pohon dekat pelaku duduk,” ujarnya.

Untuk berat kotor barang bukti 21 paket sabu-sabu, kata dia, jumlahnya mencapai 5,44 gram.

Bagus mengatakan, penangkapan SU berlangsung di sebuah gang dekat rumahnya. Saat polisi tiba, SU terlihat bersama dua rekannya yang kemudian berhasil kabur dari penangkapan polisi.

“Dua rekannya hilang, lompat ke sungai. Kata SU, dua orang ini temannya yang juga pengedar,” ucap dia.

Meskipun keduanya kabur, Bagus memastikan pihaknya sudah mengantongi identitas mereka. Pencarian lapangan kini sedang berlangsung.

“Identitas dan alamat dua orang itu sudah kami dapatkan,” katanya.

Penangkapan SU, jelas dia, terlaksana berdasarkan informasi dari masyarakat. SU mengedarkan sabu dengan memanfaatkan waktu salat tarawih.

“Pada saat bulan puasa ini, yang bersangkutan buka lapak-nya saat orang salat tarawih,” ujar dia.

Akibat perbuatannya, SU kini terancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengingat barang bukti sabu-sabu melebihi 5 gram, sesuai aturan perundang-undangan, yang bersangkutan kami kenakan ayat 2 dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal, 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO