Sumbawa Besar (Suara NTB) – Inspektorat Kabupaten Sumbawa, memastikan belum melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKN) dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Sumbawa jilid II.
“Belum ada permintaan dari Kejaksaan untuk melakukan audit PKN di kasus tersebut dan angka kerugian negara Rp1, 187 miliar untuk PKN nya bukan kami yang mengeluarkan,” kata Plt Inspektur Inspektorat, I Made Patrya kepada Suara NTB, Jumat, 14 Maret 2025.
Made pun meyakinkan, pihaknya bersedia membantu Kejaksaan jika ada permintaan untuk melakukan audit PKN di kasus tersebut. Bahkan belum lama ini tim jaksa juga sudah mulai berkoordinasi untuk proses auditnya, tetapi baru sebatas komunikasi awal.
“Jadi, untuk sementara ini masih sebatas kordinasi saja, kalau untuk pelaksanaan auditnya belum kami lakukan,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum proses audit dilakukan pihaknya tetap meminta kepada Kejaksaan untuk melakukan ekspose bersama dengan tim auditor. Selain itu, beberapa dokumen juga akan diminta agar tim auditor yang melakukan pemeriksaan nanti tidak terkendala.
“Tetap akan kita ekspose dulu bersama Kejaksaan, sehingga hasil audit yang akan kita keluarkan nantinya tidak menjadi persoalan di masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya Kejaksaan mulai mengusut kasus tersebut berkaitan dengan hasil LHP BPK-RI tahun 2022 lalu. Dimana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap rekanan penyedia (kontraktor) di pelaksanaan sejumlah kegiatan.
Kelebihan pembayaran itu ditemukan pada pekerjaan pembangunan pagar, paving block dan rehabilitasi ruang rawat. Selain itu ada anggaran makan minum di RSUD Sumbawa yang masuk dalam item temuan BPK-RI.
Berdasarkan data yang dihimpun Suara NTB, di hasil audit kepatuhan tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp1,087 miliar. Masalah ini juga menjadi fakta persidangan dengan terdakwa dr. Dede Hasan Basri di kasus suap dan gratifikasi.
Bahkan di LHP BPK juga sudah jelas yang bertanggung jawab atas munculnya kerugian negara itu adalah Direktur RSUD Sumbawa. Kerugian negara tersebut muncul dari adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan PPK ke sejumlah rekanan. (ils)