MARAKNYA papan reklame ilegal atau “bodong” di Kota Mataram menjadi atensi DPRD Kota Mataram. Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Nyoman Yogantara menilai adanya indikasi pembiaran oleh OPD terkait, meski praktik pemasangan reklame tanpa izin telah lama menjadi persoalan yang diketahui luas.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan kekecewaannya atas sikap pasif sejumlah OPD, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP. Ia menyebut adanya kesan “pasrah” dan minim tindakan tegas terhadap keberadaan reklame bodong yang tidak menyetor pajak daerah.
“Artinya, ini ada kesan pembiaran. Kita sering komunikasi dengan PUPR dan Pol PP, tapi tindakan nyatanya minim. Kalau memang reklamenya bodong, ya harusnya langsung dipotong dan dibongkar saja,” ungkap Yoga kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Kamis (15/5).
Masalah ini dinilai sebagai bentuk kegagalan koordinasi antar OPD pemerintah. Terlebih lagi, papan reklame legal yang telah membayar kewajiban pajaknya malah tersisih karena lokasi strategis sudah ditempati reklame ilegal.
“Saya kira lebih baik tempat reklame itu diberikan ke pihak yang resmi, yang memang bayar pajak dan patuh aturan,” tambahnya.
Yoga mengatakan bahwa data reklame yang terdaftar dan tidak terdaftar sebenarnya sudah ada. Namun, tindak lanjut terhadap pelanggaran belum dilakukan secara sistematis. Dia mengkritik adanya sikap saling lempar tanggung jawab antar OPD.
“Jangan sampai masing-masing merasa itu bukan tugasnya. BKD bilang urusan pajak, PUPR bilang ini ranah mereka, akhirnya semua saling tunjuk,” tegasnya.
Reklame ilegal dinilai tidak hanya merugikan dari sisi pendapatan daerah, tetapi juga mengganggu estetika kota dan menimbulkan potensi bahaya keselamatan. Oleh karena itu, warga dan sejumlah pihak menuntut adanya penertiban secara menyeluruh.
Sebagai solusi, lanjut Yoga, pemilik reklame ilegal diberi surat peringatan hingga tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka pemerintah harus bertindak tegas dengan pembongkaran paksa. (fit)



