Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengklaim semua paket proyek sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah selesai lelang sebelum batas waktu lelang dan kontrak paket proyek masuk ke OM-SPAN (Online Monitoring SPAN) Pusat yang telah berakhir tanggal 21 Juli lalu. Sehingga Pemkab pun terhindar dari sanksi dari Pemerintah Pusat.
Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian ULP-BJ Setda Lobar, Yung Savitri menerangkan, berdasarkan data progres lelang proyek per bulan ini, dari 60 paket proyek itu, 57 paket sudah selesai lelang. Satu Paket belum selesai lelang, satu paket proyek berkasnya belum masuk BPBJ dan satu paket lagi sudah masuk ke BPBJ. “Untuk DAK sudah selesai (lelang) semua,” kata dia, kemarin.
Dirincikannya, 57 paket yang sudah selesai lelang tersebar di Dinas Kesehatan 6 Paket, Dinas PUTR terdapat 24 Paket. Kemudian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 25 paket proyek. Masing-masing satu paket proyek di Dinas Pariwisata dan Dinas Kelautan Perikanan. Sehingga totalnya mencapai 57 paket. Di antaranya 57 paket proyek yang sudah selesai lelang, sebagian besar dari sumber anggaran DAK.
Sedangkan untuk paket proyek belum selesai lelang sebanyak 3 paket proyek, semua bersumber dari DAU. “Yang belum selesai semua sumbernya DAU,” terangnya. Lebih lanjut dikatakan, proses lelang berlangsung selama 29 hari, sehingga lelang pun selesai rata-rata pada pekan kedua dan ketiga bulan Juli. Dan terkontrak Minggu ketiga bulan Juli, sebelum batas waktu berakhir untuk laporan kontrak Onspam tanggal 21 Juli lalu.
Sebab sesuai target, batas waktu khusus DAK harus terkontrak dan masuk OM-SPAN (Online Monitoring SPAN) paling lambat pada tanggal 21 Juli. Jika melewati waktu tanggal 21 Juli, maka daerah kena sanksi. “Alhamdulillah selesai sebelum itu,” ujarnya. (her)


