Mataram (Suara NTB) – Istri Wakil Presiden (Wapres) RI, Selvi Gibran Rakabuming Raka bersama Seruni (Solidaritas Perempuan untuk Indonesia) menyerukan hentikan pernikahan usia anak. Hal itu disampaikan Selvi pada sosialisasi pencegahan pernikahan anak usia dini di RSUD NTB, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, pernikahan usia anak tidak membawa dampak positif sama sekali, baik bagi pihak perempuan maupun laki-laki. Malah sebaliknya, pernikahan anak memberikan dampak negatif dari sisi ekonomi, kesehatan, hukum, dan sebagainya.
“Jangan lagi ada pernikahan anak usia dini karena kita ingin Indonesia menjadi generasi sehat, berpendidikan,” ujarnya. Selvi Ananda menekankan bahwa kesiapan kesehatan reproduksi, mental, dan finansial merupakan hal yang krusial sebelum memasuki jenjang pernikahan.
“Semua aspek ini harus benar-benar dipikirkan untuk masa depan. Karena tanggung jawab dalam pernikahan itu sangat besar, apalagi jika dijalani di usia yang belum matang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Selvi menegaskan bahwa menikah itu tidak cukup hanya bermodalkan cinta, yang paling penting adalah kedewasaan berpikir. “Anak-anak kita harus diberikan ruang untuk tumbuh, belajar, dan mengembangkan potensi mereka. Jangan biarkan pernikahan dini menjadi penghalang mereka untuk bermimpi dan mewujudkan cita citanya,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar anak-anak generasi muda dapat melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat meraih impiannya.
“Jadi untuk adik-adik yang masih duduk di bangku SMP, belajarlah dengan sungguh-sungguh. Setelah itu lanjutkan ke SMA, ke universitas, dan kejar cita-cita setinggi mungkin. Ketika sudah memiliki pendidikan yang cukup, pengalaman, dan kondisi ekonomi yang mapan barulah kita bisa berpikir untuk melangkah ke jenjang pernikahan,” ungkapnya.
“Tadi sudah disampaikan dari berbagai sudut pandang, dan kita bisa simpulkan bahwa tidak ada manfaat dari pernikahan usia dini. Karena itu, mari kita hentikan praktik pernikahan dini. Kita ingin generasi muda tumbuh kuat, cerdas, dan siap bersaing di masa depan,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk generasi muda sendiri, untuk ikut menyebarkan pesan ini. “Kita semua harus bekerja sama. Termasuk adik-adik yang hadir di sini, kalian bisa mulai dengan menyampaikan kepada teman-teman yang mungkin punya keinginan menikah di usia dini. Sampaikan bahwa masih banyak hal yang bisa dicapai sebelum menikah. Gunakan media sosial untuk menyebarluaskan informasi dan semangat dari kegiatan ini. Itu sudah menjadi bentuk kontribusi nyata,” ujarnya.
Berdasarkan data Unicef tahun 2024 dengan temuan 6.200 kasus di Indonesia, NTB tercatat sebagai daerah dengan kasus pernikahan dini terbanyak. Selvi meminta semua pihak, tidak hanya tenaga kesehatan, tetapi seluruh elemen masyarakat, pemerintahan untuk mensosialisasikan bahaya pernikahan anak.
Termasuk dengan melakukan sosialisasi melalui sosial media. “Sebarluaskan bahwa jangan ada lagi pernikahan anak usia dini,” ucapnya.
Pernikahan dini, disampaikan menjadi akar angka kemiskinan di NTB. Pasalnya, orang tua yang menikah di usia belum menyentuh usia 18 tahun tak jarang melahirkan anak yang kurang sehat, seperti rentan terkena stunting.
Berdasarkan data DPA3AP NTB, sampai dengan pertengahan tahun 2025, kasus pernikahan anak di NTB mencapai 149 perkawinan. Daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi di NTB dipuncaki Kabupaten dan Kota Bima dengan 81 kasus. Disusul oleh Sumbawa dengan 23 kasus. Selanjutnya Dompu 19 kasus, Lombok Barat sembilan kasus. Lombok Tengah tujuh kasus, kemudian Lombok Timur dan KSB yang masing-masing dua kasus, dan Kota Mataram dengan nol kasus.
Di tahun 2024 lalu, fenomena yang sama terjadi dengan tahun ini, yang mana kota dan Kabupaten Bima menempati angka tertinggi kasus perkawinan anak dengan 299 kasus, disusul oleh Dompu 130 kasus, Sumbawa 72 kasus, Lombok Barat 49 kasus, Lombok Timur 15 kasus, Lombok Tengah 14 kasus, dan KSB dan Mataram yang masing-masing satu kasus.
Dari jumlah tersebut, masih banyak kasus perkawinan anak yang belum terdata. Sebab, kehamilan anak sampai dengan pertengahan tahun ini mencapai 1,9 ribu. Di tahun 2024 lalu, kasus kehamilan anak mencapai 3,4 ribu kasus, dengan data pernikahan dini 581 kasus.
Dalam sosialiasinya, Selvi Ananda didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi NTB, Sinta Agathia Iqbal. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengedukasi masyarakat, khususnya kaum muda dan keluarga, mengenai dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan, psikologis, dan masa depan generasi muda. (era/r)


