Sabtu, Maret 7, 2026

BerandaNTBKOTA MATARAMIndeks Reformasi Birokrasi Kota Mataram Naik Menjadi A-

Indeks Reformasi Birokrasi Kota Mataram Naik Menjadi A-

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Hal ini ditunjukan dengan meningkatnya indeks reformasi birokrasi dari sebelumnya BB menjadi A-.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kota Mataram, Arifuddin ditemui pada, Kamis, 12 Juni 2025 menjelaskan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengumumkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2024.

Indeks reformasi birokrasi Kota Mataram di tahun 2023 BB menjadi A- opini sangat baik di tahun 2024. “Alhamdulillah, indeks RB Kota Mataram di tahun 2024 naik menjadi A- opini sangat baik,” jelasnya.

Indeks RB Pemerintah Kota Mataram tahun 2024 adalah 81,29. Dengan rincian reformasi birokrasi general diperoleh 71,82 persen dari bobot penilaian 100. Bobot nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023,sebesar 65,71 menjadi 71,82 di tahun 2024. Sementara, reformasi birokrasi tematik juga mengalami peningkatan dari 6,60 menjadi 9,47 dari bobot penilaian 20.

Arif menjelaskan, penilaian RB general mencakup berbagai aspek yang terkait dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, termasuk manajemen perubahan, penguatan kelembagaan, penguatan tata laksana, penguatan peraturan perundang-undangan, penguatan sistem manajemen SDM aparatur, penguatan sistem pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kerja.

Sementara, item penilaian RB (Reformasi Birokrasi) tematik fokus pada pencapaian indikator dampak dari tema-tema prioritas seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan prioritas aktual Presiden. “Evaluasi RB tematik juga mengukur keberhasilan dalam mengatasi masalah tata kelola yang terkait dengan tema-tema tersebut. Kalau tematik ini berkaitan dengan direktif presiden,” jelasnya.

Kenaikan reformasi birokrasi ini menjadi indikator kinerja Kota Mataram. Disamping itu, penilaian ini juga menjadi salah satu indeks tambahan penghasilan pegawai dari sebelumnya 0,02 persen menjadi 0,30 persen. Namun demikian, kenaikan indeks TPP tergantung dari kemampuan keuangan daerah.

Mantan Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Setda Kota Mataram menambahkan, evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024. Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada reformasi birokrasi berdampak dan kolaboratif. “Tujuan evaluasi untuk menilai kemajuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dalam rangka mencapai sasaran “Terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif serta terciptanya budaya birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang profesional,” demikian jelasnya. (cem)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO