Dompu (Suara NTB) – Kepolisian Resort Dompu menetapkan SY (30) sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembacokan istrinya hingga meninggal dunia pada Sabtu, 7 Juni 2025 di Dusun Nangasia Desa Marada Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. SY membacok menggunakan parang miliknya dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh obat atau minuman beralkohol.
SY disangkakan pasal 44 ayat 3 undang – undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ia diancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp45 juta.
Kasat Reskrim Polres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH yang dikonfirmasi, Kamis, 12 Juni 2025 mengatakan hasil penyidikan, pelaku melakukan aksi pembacokan pada istrinya yang sedang tidur dalam kondisi sadar dan tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat – obatan. Kendati SY memiliki catatan sebagai residivis kasus narkoba. “Ia sadar sepenuhnya saat melakukan tindakan (pembacokan) tersebut,” katanya.
Aksi itu dilakukan karena merasa malu akibat istrinya dipermalukan memiliki utang. Merasa kesal, malamnya sempat terlibat cekcok. Namun SY sempat meninggalkan rumah dan ia Kembali ke rumah pada Sabtu dini hari dan melakukan pembacokan dengan parang miliknya. “SY dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT),” katanya.
Penyidik, lanjut Zuharis, akan menunggu catatan dari jaksa peneliti untuk perbaikan berkas perkara. Cepatnya berkas dikirim ke jaksa peneliti didukung oleh proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti oleh penyidik. “Proses penyidikan yang cepat membuat kasus ini cepat juga dikirim ke jaksa peneliti. Jika ada catatan dari jaksa yang harus dilengkapi, penyidik prinsipnya siap melengkapi,” katanya.
Kasus pembacokan ini terungkap dari kesaksian putri kandung korban yang Kembali ke rumahnya usai menginap di rumah neneknya pada dusun yang sama. Putrinya menemukan ibunya sudah terkapar di lantai dipenuhi darah, dan dilaporkan ke neneknya. Informasi ini dengan cepat menyebar dan ditindaklanjuti kepolisian hingga menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Lepadi Kecamatan Pajo. (ula)



