PEMPROV NTB menargetkan penerimaan pajak di semester pertama tahun 2025 bisa mencapai 50 persen. Hingga akhir Mei tahun ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai 40,65 persen atau setara dengan Rp657 miliar. Sementara, pendapatan pajak kendaraan telah mencapai 43 persen.
Demikian disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bappenda NTB, H. Fathurrahman. Ia menjelaskan, target penerimaan pajak NTB untuk tahun 2025 sebesar Rp1,6 triliun. Kita hingga awal Juni ini sudah 43 persen, masih ada 7 persen yang di pertengahan nanti hingga akhir Juni, ujarnya kepada Suara NTB, akhir pecan kemarin.
Penyebab penerimaan pajak di NTB belum mencapai 50 persen, karena adanya kebijakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu di tahun 2025. Kan 66 persen yang harus diserahkan langsung split ke kabupaten/kota. “Jadi kita mendapat angka terbagi, kabupaten/kota 66 persen langsung, kita sisanya,” terangnya.
Selain itu, Bappenda, lanjut Asisten I Setda NTB ini kini tengah fokus pada pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor. Sementara, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), dan pajak rokok itu merupakan kewenangan pusat.
Pajak rokok walaupun kita tidak mengelola, tapi bea negara kan. “Jadi dari dua komponen (pajak rokok dan MBLB tidak secara keseluruhan karena corenya ada di situ, artinya kita yang mengintervensi,” terangnya.
Tidak hanya itu, adanya kendaraan baru baik di pemerintahan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga mempengaruhi pendapatan pajak kendaraan di NTB. Penerimaan pajak dari kendaraan dinas nantinya akan diatur dalam satu belanja, sehingga akan sekaligus disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
“Sudah diplot dalam satu bentuk belanja, sama saja dari APBD. Tetapi yang penting jumlah dan sebagainya sudah kita data, sudah by sistem,” ucapnya.
Jumlah penerimaan pajak dari kendaraan dinas di lingkup Pemprov NTB dikatakan tidak terlalu besar, sekitar Rp2 miliar. “Yang kemarin (2.900 unit Randis) itu kan seluruhnya, kabupaten/kota juga ada, PPK juga ada. Jadi penguasan provinsi nominalnya seperti itu (Rp2 miliar),” sebutnya.
Untuk pembayaran pajak Randis Pemprov ini, mantan Pj Sekda NTB ini mengatakan akan terus melakukan pemantauan bersama dengan BPKAD untuk memudahkan verifikasi karena pemegang Kartu Inventaris Barang (KIB) di bawah kewenangan bidang pemanfaatan aset.
“Sama juga ketika dia disebar di OPD. Justifikasinya tidak ada persoalan untuk digabungkan, sehingga mudah di dalam pendataan,” pungkasnya. (era)

