spot_img
Jumat, Februari 27, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBerdampak Positif, Klinik Percepatan Pelayanan Perizinan akan Dibuka ke Kecamatan Lain

Berdampak Positif, Klinik Percepatan Pelayanan Perizinan akan Dibuka ke Kecamatan Lain

Giri Menang (Suara NTB) – Klinik Pelayanan Perizinan yang dibuka di Kantor Camat Batulayar berdampak positif terhadap pelaku usaha yang mau mengurus izin. Pengusaha yang tadinya enggan mengurus izin, akhirnya mau mengurus izin. Dan mereka pun berkontribusi kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melihat dampaknya ini, Pemkab pun mempertimbangkan untuk membuka layanan klinik Pelayanan Perizinan ke kecamatan-kecamatan lain.

Sekretaris Dinas PUTR Lalu Ratnawi mengatakan sejauh ini dari hasil proses izin pelaku usaha yang sudah keluar izinnya secara otomatis membayar retribusi ke daerah. Karena dasar membayar retribusi itu adalah izin PBG tersebut. “Ada hitungannya, per luasan dan luas bangunannya,”kata dia.

Sejauh ini sudah sebagian yang diterbitkan PBGnya, bahkan pada klinik pelayanan perizinan itu ada yang diproses langsung izin PBG nya. “Sangat berdampak,  karena selama itu tidak terdeteksi, makanya Pak Bupati menginstruksikan potensi-potensi yang tidak terdeteksi itu kita legalkan, sehingga ada retribusi masuk ke Pemda,” terangnya.

Mengingat dampak dari Klinik ini yang memudahkan pelaku usaha, pihaknya pun akan membuka layanan klinik Pelayanan Perizinan ini ke kecamatan lain. “Akan kita lakukan dan agendakan (Klinik percepatan pelayanan perizinan) ke kecamatan-kecamatan berikutnya,,” ujarnya.

Untuk persiapan Klinik pelayanan ini, saat ini sedang dalam proses input data di kecamatan di bagian Utara, tengah dan selatan. Data yang diinput bangunan-bangunan yang belum ada izin atau belum lengkap izinnya. “Mana daerah yang siap,  nanti kita turun lakukan pelayanan,”imbuhnya.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan kecamatan terkait kesiapan datanya, begitu kecamatan siap, Pihaknya pun langsung turun jemput bola dalam pelayanan perizinan tersebut.

Ia menambahkan, melalui pelayanan ini Pemkab melakukan jemput bola melayani pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi bangunan-bangunan yang tak berizin alias bodong di Lobar.

Ia pun memastikan kalau persyaratan lengkap, jangankan lima hari, hari itu juga bisa keluar PBGnya. Dalam proses pelayanan perizinan ini, sejumlah OPD terlibat seperti PU, DPMPTSP dan OPD lainnya. (Her)

IKLAN
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO