spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaEKONOMIPermukiman di Kota Mataram Terendam Banjir, REI NTB: Jangan Salahkan Pengembang

Permukiman di Kota Mataram Terendam Banjir, REI NTB: Jangan Salahkan Pengembang

Mataram (Suara NTB) – Hujan deras yang mengguyur Kota Mataram dan sebagian wilayah Lombok Barat pada Minggu, 6 Juli 2025, mengakibatkan sejumlah kawasan permukiman dan kompleks perumahan terendam banjir. Kejadian ini memicu kekhawatiran dan sorotan dari masyarakat, termasuk terhadap para pengembang perumahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Real Estate Indonesia (REI) NTB, H. Heri Susanto, menegaskan bahwa persoalan banjir tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pengembang. Menurutnya, setiap proyek perumahan telah melalui prosedur yang ditetapkan, termasuk analisis dampak lingkungan dan pengelolaan drainase.

“Setiap pengembang wajib memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang disetujui pemerintah daerah. Di dalamnya sudah diatur teknis seperti urugan tanah, tinggi pondasi dari jalan, dan sistem drainase,” ujar Heri, yang juga merupakan mantan Ketua REI NTB dua periode.

Ia menambahkan, dokumen UKL-UPL merupakan syarat mutlak sebelum izin pembangunan diberikan. Jika pengembang telah mematuhi aturan, maka menurutnya, penyebab banjir harus dicermati dari berbagai aspek secara objektif.

Sebagai contoh, Heri menyebut salah satu kompleks perumahan yang dibangunnya sejak 2013. Kawasan tersebut tak pernah terendam banjir selama lebih dari satu dekade, namun pada banjir awal Juli ini, air tiba-tiba menggenangi rumah warga.

“Saya turun langsung ke lokasi. Ternyata di belakang perumahan ada bangunan kos-kosan yang didirikan di atas badan sungai. Bangunan itu tidak berizin dan melanggar sempadan sungai, tapi dibiarkan saja,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Sementara pengembang resmi diawasi ketat, bangunan liar justru kerap luput dari penindakan.

“Kalau bicara aturan, sempadan sungai saja tidak boleh dibangun, apalagi di atas badan sungainya. Tapi kenapa hanya pengembang yang selalu disalahkan saat banjir?” tegasnya.

Heri mendesak pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap bangunan liar, khususnya yang berada di bantaran sungai. Ia menyebut bahwa pengembang resmi tidak akan berani melanggar aturan karena risikonya adalah sanksi pidana.

“Kalau ada developer yang melanggar, silakan ditindak. Tapi warga yang membangun tanpa izin di atas sungai juga harus ditindak. Jangan tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh dan lintas wilayah, mengingat sebagian besar aliran sungai di Kota Mataram berasal dari wilayah hulu di Lombok Barat.

“Jangan hanya menyalahkan kawasan perumahan. Masalah banjir ini bersumber dari banyak hal, mulai dari alih fungsi lahan, pembangunan tanpa izin, hingga sistem drainase yang tidak terintegrasi,” katanya.

Heri berharap pemerintah dapat melihat persoalan banjir secara komprehensif dan bertindak adil dalam penegakan aturan. Dengan pendekatan seperti itu, ia optimistis banjir di Kota Mataram bisa dikendalikan tanpa harus terus menyalahkan satu pihak. (bul)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO