Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kapal hibah Rp4,7 miliar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat Putra menyebut bahwa penanganan kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan. “Kasus kapal hibah di Bima sudah naik penyidikan,” kata Catur, Selasa, 8 Juli 2025.
Catur menyebutkan, pihak kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025, tanggal 2 Juli 2025 untuk memulai penyidikan dalam kasus ini.
Dia tidak menjelaskan lebih jauh terkait temuan perbuatan melawan hukum (PMH) atau indikasi tindak pidana korupsi yang pihaknya temukan di tahap penyelidikan sehingga menaikkan kasus ini ke penyidikan. “Terkait temuan PMH-nya masih belum bisa kami sampaikan, yang jelas sudah ada temuan PMH dan kerugian negara dalam kasus ini,” ucapnya.
Meskipun telah naik penyidikan, dia mengatakan pihaknya juga belum menetapkan tersangka terhadap kasus hibah dua kapal pelayaran bernama Banawa 77 dan Banawa 177 tersebut.
Pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Penyerahan hibah itu dilakukan secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Pemkot Bima kala itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Fery Sofyan saat menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Kapal tersebut dibangun menggunakan dana APBN senilai sekitar Rp2,33 miliar.
Setelah proses serah terima, kapal itu diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kapal tersebut tidak pernah difungsikan dan akhirnya dialihkan pengelolaannya ke Dinas Pariwisata Kota Bima.
Sementara itu, pada Oktober 2019, Pemkab Bima juga menerima kapal serupa bernama Banawa 77 dengan ukuran 35 GT. Kapal ini diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima saat itu, Syafrudin, dan dibangun dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN. Ironisnya, kapal hibah tersebut sejak diterima tidak diketahui keberadaannya hingga kini, bahkan tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab Bima. (mit)


