Giri Menang (Suara NTB) – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat H Abubakar Abdullah mengklarifikasi terkait dugaan pemerasan investor yang dituduhkan kepadanya oleh pihak investor asing asal Australia. Abubakar membantah tuduhan yang dinilai tak mendasar dan merugikan nama baiknya tersebut.
Abu mengaku menjalin kerja sama bisnis joint venture dengan investor ini jauh sebelum menjadi anggota DPRD tahun 2016. Transaksi bisnis ini pun dilakukan pada saat kurun waktu sebelum sebagai anggota DPRD. Abubakar memberikan bantahan dengan menunjukkan bukti dokumen serifikat, perjanjian kerja sama joint venture dan dokumen perizinan serta master plan dari rencana investasi.
Abubakar menjelaskan secara rinci terkait proses awal terjadinya kerja sama atas kesepakatan kedua belah pihak. “Saya ingin klarifikasi jika apa yang disampaikan tidak benar. Berita itu cenderung tendensius dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” jelas Abubakar kepada awak media, Selasa, 8 Juli 2025.
Menurutnya, informasi yang beredar telah menyeret institusi dewan, padahal permasalahannya sama sekali tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai anggota atau pimpinan dewan. Hal ini, kata Abubakar, sangat merugikan nama baiknya.
Ia membeberkan kronologi kerja sama bisnisnya dengan Nigel Barrow. Kisah ini bermula pada tahun 2016 ketika ia memiliki lahan seluas 2,5 hektare. Pada 31 Agustus 2016, keduanya sepakat membentuk joint venture di hadapan notaris, dengan pembiayaan masing-masing 50 persen. “Saat itu kami mengeluarkan sama-sama Rp50 juta. Kemudian harga salah satu bidang tanah (yang sepakat dikerjasamakan) di joint venture dari 129 are totalnya Rp3,6 miliar,” paparnya.
Sesuai kesepakatan, Nigel Barrow seharusnya membayar Rp1,8 miliar untuk bagiannya. Namun, ia baru mengirimkan uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai sebagian pembelian lahan. Abubakar menegaskan, meskipun ada kesepakatan, Nigel tidak bisa memiliki hak milik atas tanah sesuai hukum Indonesia, melainkan hanya hak kelola.
Perjalanan bisnis berlanjut. Pada tahun 2018, Abubakar dan Nigel sepakat mendirikan PT Bakau Gili Gede. Nigel Barrow menjabat sebagai direktur utama, sementara Abubakar menjadi direktur dengan kepemilikan saham 50 persen.
“Kami sepakat mau membuat hotel bintang empat dengan menggaet investor lain. Saya bertugas mengurus perizinan, WNA Australia ini mencari investor lain,” ujarnya.
Rencana awal adalah membangun hotel di darat. Biaya pengurusan izin diperkirakan mencapai Rp400 juta. Namun, seiring berjalannya waktu dan pertemuan dengan investor baru, rencana berubah drastis menjadi pembangunan penginapan di atas air dengan konsep water bungalow layaknya di Maldives.
“Karena menggunakan ruang laut, kami tidak hanya meminta perizinan di Kabupaten tetapi juga mengurus perizinan di TKPRD Pemerintah Provinsi. Kami juga mengurus izin lokasi perairan, ada sekitar 4 hektare itu di ruang laut,” jelas Abubakar.
Tak hanya itu, ia juga mengaku telah mengurus izin di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB pada tahun 2020 karena proyek tersebut melibatkan ruang darat dan laut. Dengan demikian, Abubakar menegaskan bahwa semua perizinan telah diurusnya. ”Jadi semua proses perizinan sudah saya lakukan. Bisa dilihat sendiri,” katanya menunjukkan sejumlah proses perizinan yang dilakukan.
Persoalan muncul ketika terjadi ketidaksesuaian antara master plan awal dengan master plan baru yang diinginkan oleh investor yang digandeng PT Bakau Gili Gede. “Kalau itu mau diubah, maka harus diubah sertifikatnya dan itu yang butuh biaya,” ungkapnya.
Perubahan master plan ini berdampak pada jumlah unit vila yang bisa dibangun, dari rencana awal 20 unit kini hanya bisa tiga unit. “Kalau kami paksakan itu melanggar hukum karena kita harus menyesuaikan dengan izin yang ada,” tegasnya.
Terkait uang Rp1,5 miliar yang disebut sebagai “pemerasan”, Abubakar membantah keras. “Uang Rp1,5 miliar itu adalah bayaran dari tanah joint venture yang kami sepakati. Itu kami sepakati bersama, suka sama suka. Tidak benar saya melakukan pemerasan. Itu kami tanda tangani di depan notaris,” urainya.
Ia menegaskan bahwa semua proses pengurusan izin telah dilaksanakan dari awal, dan pembengkakan biaya terjadi murni karena perubahan master plan, bukan karena perbuatan melawan hukum.
Dengan dilaporkan dirinya ke Kejati NTB, Abubakar mengaku sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai kemungkinan pelaporan balik. “Yang perlu saya luruskan bahwa tidak ada pemerasan. Sekarang proses selanjutnya saya serahkan ke kuasa hukum saya yang sudah saya berikan surat kuasa,” pungkasnya.
Kuasa hukum Nigel Barrow yakni Lalu Anton Hariawan sebelumnya menyampaikan jika pihaknya melaporkan dua tindak pidana ke Kejati NTB. “Ada pidana umum dan pidana khusus. Ada kepengurusan perizinan yang dimintakan uang oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Kedua, ada joint venture antara perusahaan PT Bakau Estate dengan pribadi inisial Abubakar. Kliennya menurut Anton memberikan uang Rp1,9 miliar kaitan dengan investasi tanah dan pembangunan hotel serta yang lainnya. Kesepakatan dalam join venture tersebut, apabila sudah dilakukan pemecahan sertifikat, maka Abubakar akan melepaskan tanah yang dikerjasamakan menjadi sertifikat hak guna setelah dibentuk PT PMA (Penanaman Modal Asing).
“Faktanya setelah klien kami WNA ini memiliki PT PMA, AB tidak mau melepas tanah ini menjadi hak guna,” beber Anton. (her)



