spot_img
Rabu, Februari 18, 2026
spot_img
BerandaNTBGapasdap Bantah Tudingan Soal Kapal Tua Tidak Layak Beroperasi

Gapasdap Bantah Tudingan Soal Kapal Tua Tidak Layak Beroperasi

Mataram (Suara NTB) – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI yang menyebut banyak kapal tua tidak layak beroperasi dan berada di bawah standar keselamatan. Pernyataan tersebut mencuat setelah insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir. Rahmatika, M.Sc., menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak memiliki dasar teknis. Menurutnya, tidak ada istilah “kapal tua” secara teknis, yang ada hanyalah kapal tua secara ekonomis.

“Kapal-kapal di Indonesia relatif masih muda dibanding negara lain. Usia kapal tertua berkisar antara 30 hingga 40 tahun dan semuanya memenuhi standar kelayakan secara teknis,” ujar Rahmatika dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Ketua Gapasdap Cabang Lembar, Firman Dandy, Rabu, 9 Juli 2025.

Rahmatika yang juga merupakan anggota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menegaskan bahwa seluruh kapal di Indonesia mengikuti standar keselamatan internasional, yakni Safety of Life at Sea (SOLAS), sebagaimana diatur oleh International Maritime Organization (IMO), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Ia menambahkan bahwa kapal-kapal yang berumur justru menjalani inspeksi dan perawatan yang lebih ketat, termasuk penggantian komponen konstruksi hingga 17 persen setiap tahun, sehingga kondisi kapal bisa seperti baru setelah menjalani pengedokan. “Ini adalah standar internasional yang juga diterapkan di berbagai negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rahmatika menilai pernyataan anggota dewan seharusnya mendukung perbaikan sistem angkutan penyeberangan, bukan berspekulasi tanpa data. Ia juga menyoroti kurangnya dukungan pemerintah terhadap pengusaha untuk memberikan layanan terbaik. “Tidak ada istilah kapal tua kalau semuanya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, ia menyebut beberapa kapal feri tua dari berbagai negara yang masih aktif beroperasi, seperti kapal di Hong Kong yang berusia lebih dari 130 tahun, kapal MV Chilcotin di Kanada, hingga MV Astoria di Italia yang beroperasi sejak 1948.

Namun demikian, Rahmatika mengakui bahwa usia kapal di Indonesia tidak bisa disesuaikan karena rendahnya tarif angkutan. Tarif penyeberangan di Indonesia saat ini hanya Rp1.033 per mil, jauh di bawah negara lain seperti Thailand (Rp2.984 per mil), Filipina (Rp1.995 per mil), bahkan Timor Leste.

“Tarif kita saat ini masih di bawah 31,8 persen dari tarif ideal sesuai formula yang disusun pemerintah. Hal ini membuat pengusaha sulit menutupi biaya operasional dan banyak yang bangkrut,” jelasnya.

Ia juga menyoroti minimnya infrastruktur pendukung seperti dermaga dan fasilitas pelabuhan. Beberapa dermaga masih menggunakan sistem LCM (Landing Craft Mechanized) yang dinilai tidak layak dan membahayakan keselamatan karena kapal tidak dapat mengukur beban muatan secara akurat.

Rahmatika juga menyebut terminal pelabuhan belum dilengkapi timbangan kendaraan, portal penyaring kendaraan over dimension over loading (ODOL), maupun alat pendeteksi barang seperti di bandara. Hal ini menurutnya berkontribusi pada rendahnya tingkat keselamatan. “Stakeholder keselamatan pelayaran terdiri dari empat unsur: regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Yang paling berperan adalah regulator. Jadi tidak bisa hanya operator yang disalahkan,” tegasnya.

Menanggapi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, Rahmatika menyebut faktor cuaca juga turut mempengaruhi insiden tersebut. Ia mengajak Komisi V DPR RI untuk berdiskusi lebih mendalam agar mendapat pemahaman utuh mengenai kondisi angkutan penyeberangan nasional. “Transportasi menyangkut keselamatan publik, jadi harus cermat dan berbasis data. Biarkan KNKT dan PPNS bekerja sesuai kewenangan untuk menyelidiki kasus ini,” pungkasnya. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO