spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMPenggalangan Dana Banjir Harus Ada Surat Izin Pemerintah

Penggalangan Dana Banjir Harus Ada Surat Izin Pemerintah

Mataram (Suara NTB) – Penggalangan dana untuk membantu korban banjir mulai marak dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemanusiaan, komunitas, dan individu. Penggalangan dana dilakukan dengan dalih membantu korban banjir yang menerjang wilayah Kota Mataram akhir pekan lalu.

Terkait penggalangan dana, Pemerintah Kota Mataram mengingatkan, bahwa setiap penggalangan dana yang dilakukan harus mendapat izin resmi terlebih dahulu. Tujuannya, untuk memastikan dana yang terkumpul digunakan dengan cara yang tepat dan transparan.

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan mengatakan, Pemerintah Kota Mataram sangat mendukung upaya solidaritas dan kepedulian masyarakat terhadap korban banjir. Namun semua penggalangan dana harus sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku. Setiap pihak yang berniat mengumpulkan dana untuk korban bencana harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat.

“Kami tidak melarang asalkan tujuannya jelas dan dia bersurat ke kita untuk meminta izin. Karena harus ada lembaga yang menaungi, tapi untuk perorangan kita tidak berikan,’’ jelasnya saat dikonfirmasi pada, Rabu, 9 Juli 2025.

Ia juga menekankan pentingnya izin sebagai langkah untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul digunakan dengan cara yang tepat dan transparan. Izin ini juga dimaksudkan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat atau menimbulkan kesalahpahaman di antara warga. “Hasil penggalangannya bisa dilaporkan untuk kita sudah diserahkan atau belum, supaya bisa kita update,” katanya

Selain itu, penggalangan dana yang terorganisir melalui penyaluran yang sah akan memudahkan koordinasi antara pemerintah, lembaga sosial, dan relawan dalam menyalurkan bantuan secara efisien. “Tujuan kami adalah memastikan bantuan sampai tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi darurat ini untuk kepentingan pribadi,” tegas Samsul.

Sementara, data pihak yang sudah mendapatkan izin penggalangan dana. Samsul belum bisa pastikan berapa jumlah tersebut. Pasalnya, data itu dipegang oleh bidang kelembagaan. “Ada beberapa komunitas sama dari mahasiswa sudah penggalangan dana, tapi sampai hari ini belum memberikan laporan, mungkin mereka masih merekap,” ucapnya.

Pengajuan izin ini dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Mataram atau melalui kecamatan setempat. Penggalangan dana yang telah memperoleh izin resmi akan diberikan rekomendasi oleh pemerintah untuk dapat diteruskan ke pihak-pihak yang membutuhkan.

Dinas Sosial Kota Mataram juga menyarankan, masyarakat yang ingin memberikan bantuan kepada korban terdampak banjir sebaiknya langsung menyalurkan bantuannya melalui posko-posko yang telah didirikan di masing-masing kelurahan dan kecamatan. Bahkan bisa langsung ke posko lingkungan. “Sehingga penyebaran bantuan ini lebih merata dan didata di lokasi,” pesannya.

Ia berharap, dengan adanya aturan ini, semua penggalangan dana dapat berlangsung secara terorganisir, aman, dan tepat sasaran, serta membantu mempercepat proses pemulihan bagi masyarakat yang terdampak banjir. (pan)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO