Mataram (Suara NTB) – Saat ini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram tengah mengusut dugaan penganiayaan sesama santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Gunung Sari, Lombok Barat. Dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa penganiy bermula dari kedua santri saling olok.
Kepala Sub Unit II PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yulianingsih menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada Rabu, 25 Juni 2025 saat korban SR (13) dan terduga pelaku AF (15) saling ejek saat sedang berwudu. AF kata yuli merupakan kakak kelas dari SR.
“Dan saat itu korban kena pukulan saat mereka saling pukul. Pertikaian itu dilihat oleh doa orang saksi dan keduanya sudah kami mintai keterangannya,” jelas Yuli, Rabu, 9 Juli 2025.
Tak hanya di tempat wudu, keduanya juga diketahui bertengkar di depan musala Ponpes. “Di sana juga ada yang menyaksikan dan sudah kami ambil keterangannya,” katanya.
Yuli menuturkan, dari kesaksian teman korban, terduga pelaku saat itu sempat memukul pipi, tengkuk, dan kepala. Namun teman korban tersebut tidak berani melaporkan kejadian itu.
Dia menyebut bahwa sebelum melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram, pihak keluarga sudah terlebih dahulu melakukan upaya mediasi dengan terduga pelaku. “Bapak korban sempat bertemu dengan ustadz dan terduga pelaku. Tapi masih keberatan, karena anaknya memar-memar,” tuturnya.
Yang membuat keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi adalah keluarga terduga pelaku tak kunjung hadir dalam upaya mediasi. Pihak keluarga menyayangkan keluarga terduga pelaku tidak hadir dalam proses mediasi.
“Makanya Jumat siang 27 Juli keluarga korban datang ke sini untuk melapor,” ucpanya. Yuli menjelaskan bahwa kasus ini masih di tahap di tahap penyelidikan. Penyidik juga saat ini telah melakukan visum et repertum terhadap korban.
“Kasus ini kemungkinan akan berakhir diversi karena baik korban dan terduga pelaku masih di bawah umur,” tandasnya. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (mit)


