Tanjung (Suara NTB) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa – Bali, turun memeriksa aktivitas penyulingan (Sea Water Reverse Osmosis) PT. Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan, Kamis 7 Juni 2024. Setiba di lokasi, Tim PSDKP – Kementerian KP RI, langsung mengambil keputusan menyegel aktivitas penyulingan air TCN yang selama ini dijual ke PDAM Amerta Dayan Gunung.
Kepada wartawan, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Benoa, Meisal Rachdiana, mengungkapkan penyegelan lokasi operasional TCN dilakukan usai ditemukan indikasi pencemaran lingkungan akibat pengeboran pipa bawah laut. Terlebih lagi, pengeboran itu tidak memiliki izin resmi.
“Pada waktu teman-teman Polsus PSDKP melakukan investigasi, ditemukan fakta bahwa PT. TCN belum memiliki izin,” tegas Meisal.
Ia menjelaskan, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut untuk usaha harus memiliki izin yang sah. Dikarenakan aktivitas TCN tidak memiliki izin, maka kegiatan pengeboran ini dihentikan sementara.
Meisal menyebut, penghentian sementara ini berlaku selama 30 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut PT TCN belum memperoleh izin, maka surat penghentian akan diperpanjang. Langkah yang diambil PSDKP ini tidak lain untuk mencegah konflik di masyarakat, maupun potensi pencemaran lingkungan lebih lanjut. “Penghentian pengeboran ini sampai mereka benar-benar memiliki izin yang sah.” tegas Meisal. “Karena jika tidak dihentikan, ini berpotensi merusak lingkungan bawah laut,” tandasnya.
Sementara, Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Gili Matra, Martanina menguatkan, penyegelan dan penghentian sementara aktivitas TCN merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi sebelumnya. Setelah ditemukan tidak berizin, PSDKP mengeluarkan Surat Penghentian Sementara aktivitas pengeboran.
“Memang aktivitas pengeboran oleh PT TCN dihentikan, dan sekarang PSDKP secara resmi menyegel aktivitas pengeboran tersebut,” ujar Martanina.
Ia menyebut, jika pengeboran yang dilakukan PT TCN diketahui berada di luar lokasi yang telah diizinkan sebelumnya, sehingga dikenakan sanksi administratif. TCN dalam hal ini, berkewajiban merehabilitasi, pembersihan hingga ganti rugi. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.
Sementara, Administrasi Koordinator PT. TCN, Petrus, menjawab wartawan mengatakan pihaknya sudah mengajukan izin tersebut. Saat ini, proses yang dilalui sudah melalui beberapa kali verifikasi teknis sampai izin dapat dikeluarkan. “Kami berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan izin pengeboran ini agar tidak bermasalah di kemudian hari,” jawab Petrus. (ari)