spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPemasangan Pipa CV ATM Atas Persetujuan Pemda KSB

Pemasangan Pipa CV ATM Atas Persetujuan Pemda KSB

Taliwang (Suara NTB) – Pemasangan pipa oleh CV Anugerah Taliwang Marina (ATM) dengan cara menggali badan jalan lintas Simpang Sepakek – Kertasari yang disoroti warga ternyata telah mendapat persetujuan dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Baru-baru ini warga menyoroti perusahaan tambak udang di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano itu karena aktivitasnya tersebut dianggap mengganggu arus lalu lintas. Jalan yang digali tidak dapat dilalui dan perusahaan mengalihkan perjalanan warga ke akses jalan yang dianggap kurang memadai.

“Iya memang sempat ada laporan (keluhan) warga ke kami soal CV ATM itu. Dan kami pun sudah turun lapangan melakukan klarifikasi ke perusahaan,” ungkap kepala Dinas Perikanan KSB melalui Kabid Perikanan Budidaya, Ahlul Afwan, Kamis, 10 Juli 2025.

Berdasarkan hasil klarifikasinya, Afwan mengatakan, perusahaan mengaku telah mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB. Pemasangan instalansi pipa untuk kebutuhan operasional tambak itu harus dilakukan dengan menggali ruas yang nantinya akan diperbaiki kembali oleh perusahaan. “Nah kami sudah koordinasi juga dengan Dinas PUPR. Dan mereka membenarkan. Jadi apa yang dilakukan CV ATM itu sudah dapat izin ya,” paparnya.

CV ATM sendiri dikatakan Afwan sejauh ini belum beroperasi. Perusahaan tersebut masih dalam proses konstruksi dan masih membutuhkan sejumlah perizinan yang wajib dilengkapi.

“Kalau informasi yang kami terima dari (dinas perikanan) provinsi sudah selesai penilaian teknis, makanya sekarang mereka lanjut membangun,” urai Afwan seraya menyebut beberapa izin yang perlu dilengkapi oleh perusahaan tersebut ke depannya. “Izin KPPRL dari provinsi misalnya,” paparnya.

Selanjutnya Afwan menuturkan, kewenangan Dinas Perikanan Kabupaten dalam hal perizinan perusahaan tambak. Menurut dia secara teknis kewenangan terkait perusahaan pertambakan itu berada di tangan provinsi. Namun demikian pihaknya memiliki hak memberikan pertimbangan teknis (Pertek) terhadap peruaahaan sebelum benar-benar dinyatakan laik operasi. “Kami yang memvalidasi apakah perusahaan itu sudah memenuhi persyaratan dan aturan yang dibutuhkan. Maka kajian Pertek kami jadi salah satu syarat pemberian izin operasional tambak oleh provinsi,” imbuhnya. (bug)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO