Taliwang (Suara NTB) – Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumbawa Barat, Agusman menyatakan akan mengupayakan penyelesaian tapal batas antar kelurahan di Kecamatan Taliwang pada tahun 2026 mendatang.
“Insyaallah, kami akan usulkan anggaran kegiatannya di APBD 2026 nanti,” kata Agusman kepada wartawan, Kamis, 10 Juli 2025.
Secara prinsip dikatakan Agusman, pemerintah memiliki konsen untuk segera menyelesaikan tapal batas wilayah baik itu antar desa, kelurahan maupun kecamatan. Namun fakta di lapangan, ada sejumlah kendala yang dihadapi sehingga pemerintah harus mengolahnya terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sejumlah persoalan yang umum dihadapi, menurut Agus, khusus antar kelurahan umumnya adalah adanya tumpang tindih klaim wilayah. “Nah klaim ini biasanya oleh masyarakat. Warga kelurahan A bilang tempat itu masuk Kelurahan A dan kemudian dibatah oleh warga Kelurahan B. Dan ini harus kita fasilitasi penyelesaiannya sebelum kemudian kita urus batas wilayah sesungguhnya,” ujarnya.
Hal serupa juga terjadi pada tapal batas kecamatan. Agus menuturkan, beberapa batas wilayah kecamatan ada yang belum selesai hingga saat ini. Seperti antara Kecamatan Taliwang dengan Poto Tano, Seteluk denga Poto Tano dan Kecamatan Jereweh dengan Kecamatan Maluk.
“Ya pemicunya karena tapal batas antar desa yang belum tuntas. Misalnya Poto Tano-Taliwang, itu karena batas antara desa Kertasari dengan Tuananga yang masih belum disepakati,” ungkap Agus.
Pemerintah KSB memang harus fokus dan serius menyelesaikan tapal batas antar desa/kelurahan dan antar kecamatan yang masih terjadi saat ini. Sebab jika dibiarkan akan memberikan dampak negatif ke depannya. Bahkan dampaknya bisa luas tidak sekedar persoalan administrasi tetapi bisa mencakup konflik sosial dan hambatan dalam pembangunan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. (bug)


