Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB akan segera melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus kasus dugaan eksploitasi seksual pada anak di Mataram. Dua tersangka itu adalah kakak dari korban berinisial ES (22) dan MAA (51) selaku pria yang memesan korban.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati membeberkan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun berkas perkara kasus itu. “Saat ini kami masih pemberkasan, Kalau sudah lengkap, akan segera kami kirimkan ke kejaksaan,” ujarnya, Minggu, 13 Juli 2025.
Pujawati menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Keterangan saksi, hasil visum, serta bukti elektronik menjadi bagian dari dokumen yang sedang dirampungkan dalam berkas perkara.
“Intinya sebelum batas waktu penahanan habis, sudah kami limpahkan,” tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian. Saat itu, korban yang masih di bawah umur diketahui tengah hamil dan kemudian melahirkan akibat tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dijual oleh kakaknya sendiri kepada tersangka MAA.
ES dan MAA diduga telah melakukan tindak pidana eksploitasi seksual atau ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 88 jo. Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap ES pihak kepolisian tidak melakukan penahanan setelah status yang bersangkutan menjadi tersangka karena ES memiliki anak berumur dua bulan yang harus dirawatnya.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa ES, kakak kandung korban, diduga menjual adiknya dengan janji akan membelikan handphone baru. Ia mempertemukan korban dengan MAA dan meminta bayaran Rp8 juta untuk setiap kali persetubuhan dilakukan. (mit)


