Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi dari kegiatan penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE) ke tahap penyidikan. Kendati sudah naik ke tahap penyidikan, jaksa sejauh ini belum menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, Selasa, 15 Juli 2025 membenarkan bahwa pihaknya telah menaikkan status penanganan kasus tersebut. “Untuk kasus melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT GNE sudah naik sidik,” ujar Enen.
Dia mengatakan, dugaan korupsi dalam kegiatan PT GNE itu berkaitan dengan penyertaan modal pemerintah dari 2019 sampai dengan 2024 senilai Rp27 miliar. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini telah ditemukan kata Enen. Namun, pihaknya masih melakukan pemeriksaan ahli untuk perhitungan kerugian negara tersebut.
Terkait dasar Kejaksaan meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan, Enen menegaskan bahwa pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup kuat. “Ada bukti keterangan saksi, petunjuk, ada perbuatan melawan hukum, ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Untuk persoalan korupsi yang identik dengan kerugian negara, dia menyatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan indikasi tersebut. “Indikasi kerugian ada, tetapi belum. Masih dihitung,” ucap dia.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam rangkaian penyelidikan pihak Kejaksaan telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait. Termasuk dari PT GNE yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi NTB. Samsul Hadi selaku mantan Direktur PT GNE NTB turut diperiksa.
Jenis usaha yang diduga terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan usaha kayu, trading kerja sama dengan BUMDes terkait pengadaan bahan pokok. Selain itu, ada proyek pembangunan kawasan perumahan kerja sama dengan perusahaan di Lombok Timur, dan pemenuhan kebutuhan di Mandalika untuk kerikil dan batu koral, serta kegiatan usaha agro jagung.
Diketahui, selain kasus peminjaman modal, Kejati juga mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di tiga gili (Gili, Meno, dan Air) yang dikelola oleh BAL GNE dan PT Berkah Air Laut (BAL).
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Kantor PT GNE dan Kantor Biro Perekonomian Setda NTB beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini, Kejaksaan telah memeriksa 23 orang saksi. Puluhan saksi itu berasal dari pihak Pemprov NTB, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung KLU, dan Direktur PT BAL, William John Matheson.
Baik penanganan peminjaman modal dan penyelenggaraan SPAM, Kejati NTB sama-sama belum menetapkan tersangka. (mit)



