Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Narkotika Nasional (BNN), mencatat sedikitnya ada satu dari 157 desa di Kabupaten Sumbawa yang masuk dalam kategori bahaya Narkotika dengan indeks 1,00 atau prioritas satu karena banyaknya peredaran Narkotika di lokasi tersebut.
“Jadi, berdasarkan surat BNN RI nomor B/294/I/DE/PM.01/2025/ BNN ada lima desa yang masuk kategori prioritas dan salah satunya di Sumbawa yakni desa Serading, kecamatan Moyo Hulu,” kata kepala BNNK Sumbawa, AKBP Denny Priadi kepada Suara NTB, Selasa, 15 Juli 2025.
Denny melanjutkan, selain desa prioritas satu desa lainnya juga masuk dalam kategori rentan berdasarkan surat Surat Keputusan (SK) Bupati yakni desa Lekong, Kecamatan Alas Barat. Terhadap desa-desa tersebut, pihaknya memastikan akan tetap memberikan atensi khusus guna menekan peredaran barang haram tersebut.
“Kami tetap akan memberikan atensi khusus terkait masalah Narkotika ini dengan harapan bisa terus ditekan dan diminimalisir,” ucapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan data angka penyalahguna yang datang untuk direhabilitasi juga cukup tinggi yang didominasi usia pelajar. Bahkan hingga bulan Juli tahun 2025 mencapai 59 orang dari total angka kunjungan pasien mencapai 69 orang.
“Penyalahguna narkotika di kalangan pelajar masih cukup tinggi di tahun 2025, bahkan ada 8 orang anak dibawa 15 tahun yang kita rehabilitasi dan usia 15-25 tahun mencapai 45 orang,” ujarnya.
Diakuinya, banyaknya pelajar yang minta untuk direbilitasi mengindikasikan bahwa pengguna narkobanya cukup tinggi. Meski demikian, dirinya mengapresiasi banyaknya remaja yang sadar dan datang untuk dilakukan rehabilitasi.
“Angka rehabilitasi kita tinggi, merupakan bukti tingkat kesadaran masyarakat kita untuk keluar dari jeratan narkoba juga tinggi,” tukasnya. (ils)



