spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaHEADLINEJawab Tuntutan Publik, Birokrasi Harus Direposisi

Jawab Tuntutan Publik, Birokrasi Harus Direposisi

Mataram (Suara NTB) – Keberadaan perangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan sangat penting. Apalagi keberadaan perangkat daerah ini sesuai dengan tuntutan publik atau masyarakat di zaman sekarang ini. Namun, keberadaan perangkat daerah ini harus dilakukan evaluasi. Apalagi sebagian besar kelembagaan perangkat daerah di lingkup Pemprov NTB dan pemerintah kabupaten/kota se NTB banyak yang belum dievaluasi.

Memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kelembagaan Pemerintah Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota Se-NTB Tahun 2024 di Hotel Lombok Plaza, Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin, menyebut rakor evaluasi kelembagaan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang penting dan strategis untuk kita laksanakan.

‘’Berdasarkan data, jumlah perangkat daerah/unit kerja dan UPTD lingkup Provinsi NTB sebanyak 36 perangkat daerah dan unit kerja serta sebanyak 91 UPTD. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kelembagaan perangkat daerah di lingkup Provinsi NTB belum dievaluasi. Begitu juga di kabupaten/kota se-NTB,’’ ungkapnya.

Untuk itu, harapnya, melalui rakor yang digelar merupakan momentum awal yang baik dalam mendiskusikan dan membahas struktur dan kelembagaan perangkat daerah yang ideal, dinamis, serta mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan lingkungan strategis, baik internal dan eksternal.

‘’Tata kelola manajemen pemerintahan melalui birokrasi yang ada harus mereposisi diri agar tidak using dalam menjawab tuntutan publik yang semakin meningkat. Strategi transformasi birokrasi mewujudkan lebih adaptif,’’ terangnya.

Dijelaskannya, sesuai amanat Permenpan RB Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, Evaluasi kelembagaan perangkat daerah paling tidak dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali. Apalagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah melakukan penataan struktur organisasi.

Pj Gubernur juga mengingatkan agar Rakor Evaluasi Kelembagaan ini harus menjadi spirit untuk melahirkan paradigma dan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, berintegritas, bersih dan berkinerja tinggi. ‘’Ini termasuk melayani publik dengan baik, serta memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur sipil negara, untuk mencapai utama secara dinamis organisasi.

Sebagai suatu rangkaian penciptaan nilai, tambahnya, proses organisasi harus efektif dan efisien. Prosedur/mekanisme dan metode kerja yang tepat memiliki peranan penting. Selain itu, berbagai hal negatif yang berisiko mengganggu efektivitas proses kerja harus dapat diidentifikasi dan dikendalikan agar proses organisasi dapat menciptakan rantai nilai yang optimal.

‘’Seluruh aktivitas dan interaksi elemen-elemen organisasi harus memiliki keselarasan (alignment) satu sama lain. Di samping itu, agar kedudukan, peran, dan fungsi masing-masing elemen sesuai dengan yang diharapkan, maka aspek tata kelola yang baik (good governance) dan kesesuaian/kepatuhan (compliance) terhadap aturan yang disepakati harus diperhatikan,’’ terangnya.

Sementara Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., menjelaskan, rakor evaluasi kelembagaan ini sudah lama diagendakan.  Rakor evaluasi kelembagaan ini diikuti 60 peserta terdiri dari 20 orang peserta dari kabupaten/kota (Kabag Organisasi dan fungsional) dan 40 orang dari Provinsi NTB (kepala perangkat daerah dan Sekretaris perangkat daerah).

Dijelaskannya, ad beberapa tujuan rakor evaluasi kelembagaan yang dilaksanakan ini. Pertama, memetakan kondisi dan titik lemah organisasi perangkat daerah, baik di lingkup Provinsi NTB maupun kabupaten/kota. Kedua, tagging ketepatan proses, fungsi dan ukuran organisasi perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota se NTB. Mewujudkan organisasi perangkat daerah lebih adaptif, dan agile serta konsolidasi, koordinasi, serta pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Nursalim menambahkan, jika beberapa waktu baru lalu, Biro Organisasi bersama tim dari Bappeda, Inspektorat dan Widya Iswara Provinsi NTB telah melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah. ‘’Dari 36 perangkat daerah dan unit kerja serta 91 UPTD, baru dievaluasi sebanyak 20 perangkat daerah. Sisanya insya Allah setelah rakor evaluasi kelembagaan ini kami agendakan kembali,’’ ujarnya.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 20 perangkat daerah, ditemukan ada perangkat daerah yang tugas dan fungsi sama, begitu juga beban kerjanya. Ada yang tinggi dan ada yang rendah. ‘’Selain itu perlu juga direviu kembali tugas dan fungsi perangkat daerah ke yang lebih implementatif sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah,’’ terangnya. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO