Mataram (Suara NTB) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram memastikan bahwa penundaan penyaluran anggaran sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,1 miliar bukan disebabkan oleh kasus korupsi laptop Chromebook yang sempat menyeret nama mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, pada pengadaan perangkat TIK tahun 2020–2022.
Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana Disdik Kota Mataram, Akmaludin, mengatakan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi jenjang PAUD hingga SMP tersebut saat ini masih tertahan karena petunjuk operasional pelaksanaan (POP) dari kementerian terkait belum diterbitkan.
“Anggaran Rp 1,1 miliar itu memang belum bisa disalurkan karena petunjuk teknisnya belum keluar. Kami juga tidak tahu pasti penyebabnya di tingkat pusat seperti apa. Tapi yang jelas, regulasinya belum kami terima sampai sekarang,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 17 Juli 2025.
Akmal membantah bahwa penundaan ini secara langsung berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret sejumlah pihak dalam proyek TIK 2020–2022. Meski begitu, ia mengakui bahwa asumsi publik yang mengaitkan penundaan anggaran dengan kasus tersebut tidak bisa dihindari.
“Kalau mau dikaitkan (dengan kasus itu), bisa saja. Tapi kami di daerah tidak tahu-menahu soal itu. Apapun yang menyangkut kasus hukum, itu menjadi urusan pusat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa anggaran Rp 1,1 miliar tersebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan TIK, seperti pengadaan laptop Chromebook, perangkat WiFi, proyektor, dan item pendukung lainnya. Tahun ini, sebanyak 10 sekolah dasar (SD) di Kota Mataram telah tercatat sebagai penerima bantuan.
“Yang dapat tahun ini semuanya di tingkat SD. Mereka sudah masuk dalam daftar penerima karena sebelumnya telah mengajukan lewat sistem dapodik (data pokok pendidikan). Kami di dinas hanya menindaklanjuti data dari pusat,” ungkapnya.
Jumlah peralatan yang diterima masing-masing sekolah akan disesuaikan dengan nilai anggaran dan harga satuan barang dalam e-katalog milik kementerian.
“Misalnya, satu sekolah mendapat alokasi Rp100 juta, kalau harga satu unit peralatan di e-katalog Rp10 juta, maka hanya bisa mendapatkan lima unit. Dan itu belum termasuk pajak dan biaya-biaya lainnya,” jelas Akmal.
Secara umum, Disdik Mataram menegaskan bahwa proses pengadaan sarana TIK tetap mengacu pada prosedur dan data resmi dari dapodik sebagai dasar distribusi bantuan.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Mataram, Yusuf, saat dikonfirmasi secara terpisah, juga memastikan bahwa seluruh bantuan TIK sebelumnya telah disalurkan secara merata kepada sekolah-sekolah yang memenuhi syarat. “Semua sudah disalurkan berdasarkan data dapodik yang masuk dan diverifikasi,” pungkasnya. (hir)



