Taliwang (Suara NTB) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumbawa Barat telah merampungkan pendataan calon penerima program santunan anak yatim/piatu. Hasilnya tercatat sebanyak 1.300 anak ditetapkan berhak mendapatkan salah satu aksi Program Kartu Sumbawa Barat Maju tersebut pada bidang sosial.
Kepala Dinsos KSB, Ferial menjelaskan, ribuan data penerima program santunan anak yatim/piatu itu telah diverifikasi pihaknya. Dan saat ini tinggal menunggu pengesahaannya oleh bupati. “Kami sudah ajukan ke pak bupati untuk di SK-kan,” katanya kepada Suara NTB, Kamis, 17 Juli 2025.
Setelah di SK-kan oleh Bupati, dikatakan Ferial, data anak penerima santunan bulanan itu akan langsung diajukan ke Bank NTB Syariah untuk keperluan pembuatan rekening penyalur. “Jadi bisa dibilang untuk santuan anak yatim/piatu itu sudah clear,” sebutnya.
Program santunan anak yatim/piatu itu nantinya akan diberikan setiap bulan oleh Pemda KSB. Adapun nilainya kisaran Rp250 ribu/bulan setiap anak. Dijelaskan Ferial, pendataan dan pengawasan penyaluran santunan tersebut berbasis Panti Asuhan. Di mana sebelumnya anak calon penerima didata di bawah koordinasi sejumlah Panti Asuhan yang ada di daerah. ‘Jadi santunan itu kami pastikan tepat sasaran,” paparnya.
Selain telah menetapkan jumlah penerima program santunan anak yatim/piatu. Dinsos KSB juga telah merampungkan pendataan calon penerima program santuan bagi warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Dimana hasil terbarunya total tercatat sebanyak 3.009 jiwa yang dianggap berhak menerima program sosial peninggal bupati HW Musyafirin tersebut.
“Kalau data lansia dan penyandang disabilitas itu masih ada sekitar ratusan yang sedang kami verifikasi. Tapi saya kira jumlah finalnya tidak akan jauh berbeda,” ujar Ferial.
Dalam program Kartu Sumbawa Barat Maju ksusus di bidang sosial pemerintah KSB menyiapkan beberapa bentuk aksi program santuan. Selain santunan anak yatim/piatu serta warga lansia dan penyandang disabilitas. Ada juga pemberian insentif bagi guru Ngaji, marbot masjid. Berikutnya ada juga santuan uang duka bagi warga yang keluarganya meninggal dan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi obyek pajak dengan nilai Rp100 ribu ke bawah. (bug)



