Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mendorong penyelesaian administrasi proyek Islamic Center (IC) dan Rumah Sakit Mandalika bisa dilakukan lebih cepat. Pasalnya, keterlambatan penyelesaian administrasi semakin lama, akan menambah besar denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana proyek.
Demikian disampaikan Plt. Inspektur pada Inspektorat NTB, H.Lalu Hamdi, Jumat, 18 Juli 2025 . Ia mengatakan, kedua proyek ini telah selesai pengerjaan fisiknya. Hanya terhalang administrasi. Sebab adanya perubahan konsultan di kedua proyek tersebut.
“Untuk RS Mandalika memang kita sedang pacu penyelesaian dokumen administrasi sebagai bahan kelengkapan dalam rangka realisasi. Administrasi laporan progres, fisiknya sudah selesai tapi laporan akhirnya perlu di up-date,” ujarnya.
Terkait jadwal serah terima, pihaknya berharap dapat dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi kedua proyek ini pengerjaan fisiknya sudah rampung, hanya terkendala administrasi. “Mudah-mudahan segera, kalau di Islamic Center sudah selesai semua, yang RS Mandalika mudah-mudahan minggu depan,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat denda keterlambatan sebesar Rp3,13 miliar untuk dua proyek, yakni RS Mandalika dan Islamic Center. Denda tersebut dinilai cukup besar, apalagi hingga saat ini serah terima belum dilakukan.
“Yang sudah disebut oleh BPK itu Rp3,13 miliar untuk dua proyek tersebut. Tetapi untuk tambahannya tentu akan mengikuti kapan penyerahan dilakukan. Karena denda berlaku setiap hari. Semakin lama penyerahan, semakin tinggi dendanya,” jelasnya.
Untuk menekan angka denda, Pemprov NTB meminta pihak pelaksana untuk mempercepat penyelesaian administrasi tersebut.
Kendati molor hingga tujuh bulan, pihaknya mengaku kontraktor mempertanggungjawabkan pengerjaan proyek tersebut. Terbukti hingga saat ini tidak dilakukan pemutusan kontrak. “Perusahaan ini kan dia tidak putus kontrak. Tetap jalan, dipertanggungjawabkan sesuai dengan target,” pungkasnya.
Diketahui, target awal penyelesaian dua proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB ini pada akhir tahun 2024 lalu. Namun molor hingga Pemprov NTB memberikan adendum atau penambahan waktu pengerjaan dua kali. Adendum pertama selama 50 hari, dan adendum kedua selama 40 hari.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan penanganan persoalan proyek Islamic Center dan Rumah Sakit Mandalika sepenuhnya telah didelegasikan kepada Inspektorat Provinsi NTB.
Terkait kemungkinan pemutusan kontrak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau evaluasi terhadap kontraktor pelaksana, mantan Dubes RI untuk Turki ini menegaskan bahwa seluruh proses akan mengikuti peraturan yang berlaku.
“Ada aturannya kok, tahap-tahapnya. Nanti biar Inspektorat, dan mereka bekerja sama juga dengan BPKP, ” katanya. (era)



