Jakarta (Suara NTB) – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyita sejumlah ponsel saat melakukan sidak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu dini hari.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian dan kantor wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, buntut terungkapnya pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan.
“Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya,” katanya.
Hasilnya, ditemukan sejumlah alat komunikasi, di antaranya ponsel, dan barang terlarang lainnya, seperti headset dan pengeras suara.
Barang-barang tersebut, ujar Rika, langsung disita dan pihak Ditjenpas melakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang melanggar.
“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” ucapnya.
Rika juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama, telah dipindahkan warga binaan risiko tinggi (high risk) wilayah Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ucapnya.
Dengan adanya pemindahan ini, maka bertambah pula jumlah warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah di Indonesia yang telah dipindahkan ke Nuskambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.
Prostitusi Anak
Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, seorang narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berinisial AN yang terlibat kasus prostitusi anak, ditempatkan di sel isolasi.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di sel isolasi atau straft cell,” kata Rika Aprianti.
Rika mengatakan bahwa saat ini Polda Metro Jaya tengah menyidik keterlibatan AN dalam kasus prostitusi anak. Dirinya memastikan AN akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami pastikan yang bersangkutan akan diberikan tindakan tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Ditjenpas, lanjut Rika, juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
Diketahui, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (Open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, pengungkapan ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.
AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.
“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” jelasnya.
Menurut Rafles, tersangka sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023 dan dalam sepekan bisa melayani satu sampai dua kali para predator anak.
“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” katanya.
Rafles mengatakan AN dalam kasus itu divonis sembilan tahun sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun.
Adapun AN ditangkap pada Selasa (15/7) malam pukul 18.00 WIB di Lapas Kelas I Cipinang.
Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ant)



